Kalteng Genjot Pendirian 218 Koperasi Merah Putih: Dana APBD Dialokasikan untuk Administrasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah memacu pembentukan 218 Koperasi Merah Putih yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan di seluruh wilayahnya. Inisiatif ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, dengan mewadahi pengelolaan potensi daerah dari skala industri rumahan hingga sektor plasma dan pertambangan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (DKUKM) Kalteng, Rachmawati, mengungkapkan bahwa dari total 1.342 desa/kelurahan di Kalteng, lebih dari separuhnya, tepatnya 659 desa/kelurahan, telah menerima sosialisasi mengenai Koperasi Merah Putih. Dari jumlah tersebut, 268 desa/kelurahan telah memasuki tahap musyawarah desa, dan 218 koperasi desa/kelurahan sedang dalam proses pengajuan ke notaris.
Dari 218 koperasi yang akan dibentuk, 68 Koperasi Merah Putih dijadwalkan untuk mengikuti demonstrasi pengesahan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Demonstrasi ini akan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kalteng ke-68.
Pemerintah daerah (Pemda) tingkat kabupaten/kota di Kalteng mengalokasikan anggaran sebesar tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pembentukan administrasi koperasi. Dana ini dialokasikan untuk membiayai proses pembentukan administrasi koperasi, termasuk biaya notaris yang dialokasikan maksimal Rp 2,5 juta, dan dikelola oleh dinas koperasi di masing-masing pemkab/pemko.
Rachmawati menjelaskan bahwa pengembangan Koperasi Merah Putih akan disesuaikan dengan potensi ekonomi yang ada di masing-masing desa. Beberapa desa memiliki potensi di sektor pertanian, perikanan, kehutanan, atau kerajinan tangan.
"Dari ratusan yang akan dibentuk, yang paling banyak mengajukan potensi kelola koperasinya itu adalah industri rumahan, makanan khas per desa, dan kerajinan tangan di desa-desa," ujarnya.
Koperasi Merah Putih juga dapat mengelola usaha-usaha berbasis sumber daya alam (SDA) seperti plasma (perkebunan kelapa sawit), tambang, hingga perhutanan, sesuai dengan potensi yang ada di desa/kelurahan itu.
"Seperti plasma dan tambang, itu masuk di desa mana, kalau sudah ada koperasi merah putih, maka unit usahanya itu bisa dimasukkan," tuturnya.
Untuk mendirikan Koperasi Merah Putih, diperlukan persyaratan minimal 500 Kepala Keluarga (KK) di setiap desa/kelurahan. Jika jumlah penduduk di suatu desa kurang dari 500 KK, maka desa tersebut dapat bergabung dengan desa-desa terdekat.
"Tapi dengan catatan KTP-nya harus di desa-desa yang bersangkutan, tidak boleh misalnya desa di Katingan, tapi KTP di Palangka Raya, itu tidak boleh," tegasnya.
Inisiatif pembentukan Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng melalui pengelolaan potensi ekonomi lokal yang lebih terstruktur dan terkoordinasi.