KLHK Dorong Industri Sawit Tingkatkan Koordinasi Pencegahan Karhutla Melalui Keanggotaan GAPKI

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menekankan pentingnya koordinasi yang lebih intensif antara perusahaan kelapa sawit dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sebagai langkah krusial dalam mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa KLHK akan memastikan seluruh pelaku industri sawit mematuhi standar operasional yang tinggi, mengedepankan transparansi, dan menerapkan praktik-praktik berkelanjutan yang selaras dengan standar yang diberlakukan bagi anggota GAPKI. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan peluang perusahaan untuk mendapatkan apresiasi dari pemerintah.

"Ke depan, kami akan mendorong agar setiap perusahaan sawit wajib menjadi anggota Gapki. Karena, untuk bisa mendapatkan Proper hijau, salah satu syaratnya adalah tergabung dalam Gapki," ujar Hanif saat memberikan keterangan di Jakarta.

Pernyataan ini disampaikan setelah Menteri LHK melakukan peninjauan terhadap perusahaan-perusahaan anggota GAPKI di Kalimantan Barat untuk mengevaluasi kesiapan mereka dalam menghadapi musim kemarau dan mencegah karhutla. Menurutnya, efektivitas pencegahan karhutla di tingkat daerah sangat menentukan keberhasilan upaya nasional, mengingat luasnya wilayah dan sebaran lahan.

"Oleh karenanya, menjadi penting untuk merekatkan hubungan yang sangat dinamis terutama dengan Gapki dan seluruh stakeholder terkait," tegas Hanif dalam agenda Konsolidasi Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan Pengendalian Karhutla.

Sekretaris Jenderal GAPKI, M Hadi Sugeng, menegaskan komitmen seluruh anggota GAPKI untuk melaksanakan langkah-langkah konkret dalam menghadapi musim kemarau dan memitigasi karhutla, termasuk di Kalimantan Barat. Lebih dari 750 perusahaan anggota GAPKI diwajibkan untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan kesiapan sumber daya, personel, dan peralatan.

Selain itu, GAPKI juga menggandeng masyarakat sekitar dalam upaya pencegahan, mengakui bahwa pengelolaan risiko kebakaran tidak dapat dilakukan secara individual. Upaya pencegahan lainnya meliputi modifikasi cuaca, pemetaan area rawan titik api, dan memastikan ketersediaan sumber air di area tersebut.

Inisiatif ini menandai langkah proaktif pemerintah dan industri dalam menanggulangi masalah karhutla yang kerap terjadi di Indonesia. Dengan memperkuat koordinasi dan menerapkan praktik berkelanjutan, diharapkan dampak karhutla dapat diminimalkan dan lingkungan dapat terlindungi.