Kementerian Perhubungan Luncurkan Program Angkutan Sepeda Motor Gratis Lebaran 2025
Kementerian Perhubungan Fasilitasi Mudik Lebaran 2025 dengan Program Angkutan Sepeda Motor Gratis
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kembali menghadirkan program Angkutan Sepeda Motor Gratis (Motis) untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025. Program yang telah dibuka pendaftarannya sejak 8 Maret 2025 ini menyediakan kuota yang cukup signifikan, yakni 7.424 unit sepeda motor dan 16.960 penumpang. Layanan ini beroperasi dengan kapasitas harian mencapai 232 sepeda motor dan 530 penumpang di jalur Lintas Utara, serta 696 sepeda motor dan 1.590 penumpang di jalur Lintas Tengah. Inisiatif ini bertujuan meringankan beban pemudik yang membawa sepeda motor, sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan raya selama periode mudik dan balik.
Program Motis 2025 ini memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh para pendaftar. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kemenhub atau langsung mengunjungi posko pendaftaran yang telah disediakan di beberapa stasiun kereta api. Berikut rincian syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi:
- Pendaftaran: Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs nusantara.kemenhub.go.id atau melalui posko-posko yang telah ditentukan.
- Partisipasi Eksklusif: Peserta dilarang mengikuti program mudik gratis lainnya. Pembatalan pendaftaran akan berakibat pada ketidakmampuan untuk mengikuti program di tahun berikutnya.
- Persyaratan Dokumen: Peserta wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang masih berlaku.
- Spesifikasi Sepeda Motor: Sepeda motor yang didaftarkan harus berkapasitas mesin maksimal 200 cc.
- Kuota Penumpang: Satu sepeda motor berhak mendapatkan dua tiket penumpang dan satu tiket infant (anak di bawah 3 tahun) dengan ketentuan nama penumpang sesuai dengan data pendaftaran dan penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga.
- Ketentuan Tiket: Tiket yang telah dikeluarkan tidak dapat dibatalkan, diubah jadwalnya, atau diganti nama.
- Verifikasi Pendaftaran Online: Pendaftar online wajib melakukan verifikasi di posko pendaftaran sesuai jadwal yang dipilih untuk mencegah penghapusan otomatis.
- Bukti Perjalanan Lain: Pemudik yang hanya menitipkan sepeda motor harus menunjukkan bukti perjalanan menggunakan moda transportasi lain.
- Penyerahan Sepeda Motor: Sepeda motor harus diserahkan dua hari (H-2) sebelum tanggal keberangkatan, dengan membawa KTP asli dan bukti pendaftaran.
- Biaya Parkir: Sepeda motor yang masuk atau keluar stasiun akan dikenakan biaya parkir resmi.
- Larangan Penitipan: Helm dan kaca spion dilarang dititipkan.
- Kondisi Sepeda Motor: Tangki bahan bakar sepeda motor harus dalam keadaan kosong saat penyerahan.
- Kode Booking: Kode booking tiket kereta api akan diberikan setelah penyerahan sepeda motor.
- Larangan Tip: Peserta dilarang memberikan tip kepada petugas.
- Kepatuhan Terhadap Peraturan: Seluruh peserta wajib mematuhi peraturan yang berlaku.
Posko pendaftaran tersedia di sejumlah stasiun di Jabodetabek, Jawa Barat & Tengah, dan DIY. Untuk wilayah Jabodetabek, posko berada di Stasiun Jakarta Gudang, Tangerang, Bekasi, Cibinong, dan Depok Baru. Sedangkan di Jawa Barat & Tengah, posko dapat ditemukan di Stasiun Cirebon Prujakan, Tegal, Pekalongan, Semarang Tawang, Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen, dan Kutoarjo. Sementara untuk wilayah DIY, posko tersedia di Stasiun Lempuyangan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Kemenhub. Kemenhub berharap program ini dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pemudik sepeda motor selama Lebaran 2025.