Rupiah Cepat Dipanggil OJK Terkait Transfer Dana Pinjol Misterius: Investigasi dan Perlindungan Konsumen Jadi Fokus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia, yang dikenal dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) Rupiah Cepat, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait transfer dana pinjaman yang tidak diajukan.

Fenomena ini memicu kekhawatiran di kalangan konsumen, di mana sejumlah pengguna melaporkan menerima transfer dana secara tiba-tiba dari Rupiah Cepat tanpa pernah mengajukan pinjaman. Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa perlindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending.

OJK telah meminta klarifikasi dari pihak Rupiah Cepat dan menginstruksikan mereka untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran tersebut. Hasil investigasi ini wajib dilaporkan kepada OJK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, OJK menekankan pentingnya respons cepat dan tanggapan yang memadai terhadap pengaduan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pinjaman dari sumber manapun. Masyarakat juga dianjurkan untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi, seperti kata sandi (password) dan one time password (OTP), guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran diminta untuk segera melaporkannya kepada OJK melalui kontak 157, layanan konsumen WhatsApp di 081-157-157-157, atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Kasus ini bermula dari viralnya keluhan seorang pengguna media sosial X yang mengaku menerima transfer dana pinjaman dari Rupiah Cepat tanpa pernah mengajukan pinjaman. Pengguna tersebut dihubungi oleh nomor tidak dikenal yang mengaku dari tim manajemen keuangan Rupiah Cepat, yang menginformasikan adanya kesalahan sistem dan meminta pengguna untuk memeriksa rekening.

Ketika pengguna tersebut berniat mengembalikan dana, ia menyadari bahwa nomor rekening yang diberikan bukanlah nomor rekening resmi Rupiah Cepat, sehingga ia menduga telah menjadi korban penipuan (scam). Setelah menghubungi Rupiah Cepat secara resmi, pengguna tersebut justru diminta untuk membayar cicilan karena dianggap telah memproses tanda tangan elektronik untuk pengajuan pinjaman.

Rupiah Cepat melalui akun X resminya menanggapi pengaduan yang viral tersebut. Pihaknya menyatakan telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut, dan sedang melakukan penyelidikan internal. Hasil investigasi awal menunjukkan tidak adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi. Namun, Rupiah Cepat menyatakan akan terus berkoordinasi dengan nasabah untuk memastikan penyelesaian yang adil dan proporsional, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • OJK Bertindak: OJK memanggil Rupiah Cepat dan meminta klarifikasi serta investigasi terkait transfer dana pinjol misterius.
  • Prioritas Perlindungan Konsumen: OJK menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam industri fintech lending.
  • Imbauan Kewaspadaan: Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan menjaga kerahasiaan data pribadi.
  • Saluran Pengaduan: Masyarakat dapat melaporkan indikasi pelanggaran kepada OJK melalui berbagai saluran.
  • Tanggapan Rupiah Cepat: Rupiah Cepat melakukan investigasi internal dan berjanji menyelesaikan masalah secara adil.