Kejati Bengkulu Amankan Mega Mall Terkait Kasus Dugaan Korupsi PAD

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengambil langkah tegas dengan menyita pusat perbelanjaan Mega Mall yang berlokasi di Kota Bengkulu pada hari Rabu (21/5/2025). Tindakan penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu dengan pengamanan ketat dari personel TNI AD.

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu. Kasus ini bermula dari pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall di atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu, di mana diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Menurut Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono, penyitaan aset berupa bangunan Mega Mall seluas 15.662 meter persegi ini tidak akan mengganggu aktivitas komersial yang berlangsung di pusat perbelanjaan tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas di Mega Mall akan tetap berjalan seperti biasa. Penyidikan kasus ini difokuskan pada dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menambahkan bahwa kerugian negara yang timbul diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Dugaan ini muncul karena sejak tahun 2004, pihak manajemen Mega Mall disinyalir tidak memenuhi kewajibannya dalam menyetorkan PAD kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk mantan pejabat Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2004 dan pihak manajemen Mega Mall, untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

Kajati Bengkulu, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, telah menginstruksikan agar penyidikan kasus Mega Mall Bengkulu segera dituntaskan dan memberikan kepastian hukum. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejati Bengkulu dalam menangani kasus korupsi dan menegakkan hukum di wilayahnya.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena melibatkan aset penting di Kota Bengkulu dan berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah yang signifikan. Penyitaan Mega Mall oleh Kejati Bengkulu merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum dan diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini serta mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.