KPK Usulkan Reformasi Sistem Partai Politik Seiring Wacana Penambahan Dana APBN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji kemungkinan peningkatan pendanaan partai politik (parpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kajian ini sejalan dengan upaya mendorong reformasi internal partai politik agar lebih transparan dan akuntabel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa wacana penambahan dana parpol ini bukan hal baru. KPK telah mengusulkan bantuan keuangan untuk partai politik sejak tahun 2011. Saat ini, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) kembali mendorong implementasi sistem integritas partai politik seiring dengan peningkatan bantuan dana. Tujuannya adalah menciptakan iklim partai politik yang bersih dan berintegritas, yang tidak hanya bergantung pada peningkatan dana, tetapi juga pada sistem yang transparan dan akuntabel.
KPK juga menekankan pentingnya penyelenggaraan pemilu yang lebih efektif dan efisien untuk menekan biaya politik yang tinggi. Kajian yang dilakukan KPK saat ini lebih komprehensif dibandingkan kajian tahun 2011. KPK memotret berbagai permasalahan yang muncul sebelum, saat, dan sesudah pemilu, termasuk aspek pembiayaannya. Dengan demikian, KPK berharap dapat mendorong penyelenggaraan pemilu yang lebih efisien dan menekan biaya politik yang besar.
Untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif, KPK melakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk partai politik, penyelenggara dan pengawas pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran). Diskusi ini penting karena bantuan keuangan untuk partai politik berasal dari APBN dan APBD. Bantuan keuangan dari APBD, baik di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten, disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya telah membahas usulan KPK terkait penambahan dana parpol dari APBN. Bima Arya menjelaskan bahwa pendanaan partai politik merupakan kunci agar partai dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Ia menyebutkan dua model pendanaan partai politik yang umum digunakan, yaitu donasi swasta (seperti di Amerika Serikat) dan subsidi dari negara (seperti di Jerman dan Swedia). Bantuan negara bertujuan mencegah partai politik bergantung pada kepentingan ekonomi kelompok tertentu, namun dengan aturan penggunaan yang ketat.
Indonesia saat ini menerapkan kedua model pendanaan tersebut. Usulan penambahan dana parpol dari APBN, menurut Bima Arya, telah banyak disampaikan oleh akademisi dan KPK sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Alokasi dana tersebut harus diperkuat dengan sistem integritas partai agar penggunaannya jelas, yaitu untuk penguatan fungsi partai, bukan untuk kepentingan pengurus partai. Konsep ini telah tertuang dalam Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).
SIPP memiliki lima komponen utama:
- Kode Etik Partai Politik
- Demokrasi Internal Partai
- Sistem Kaderisasi
- Sistem Rekrutmen
- Keuangan Partai Politik yang Transparan dan Akuntabel