Sengketa Keluarga Berujung Pidana: Anak Tiri di Semarang Didakwa Setelah Curhat ke Pendeta

Perseteruan Keluarga Mencuat ke Ranah Hukum: Anak Tiri di Semarang Didakwa Atas Laporan Ibu Tiri

Kasus keluarga yang berujung ke meja hijau terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Seorang pria bernama Jefri Soesanto, berstatus sebagai anak tiri, kini harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh ibu tirinya, Lestari Jonathan, atas dugaan pencemaran nama baik. Perkara ini bermula dari curahan hati Jefri kepada seorang pendeta terkait rencana pernikahan kembali ibu tirinya setelah ayah kandungnya meninggal dunia. Curhatan tersebut, yang dituangkan dalam surat keberatan kepada pihak gereja, rupanya berbuntut panjang hingga menyeret Jefri ke pengadilan.

Sidang perdana kasus ini digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu, 21 Mei 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supinto Priyono, mendakwa Jefri dengan Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara. Menurut JPU, surat keberatan yang dikirimkan Jefri ke Gereja GKI Stadion pada tahun 2020, berisi poin-poin yang dianggap mencemarkan nama baik Lestari. Lestari yang merasa keberatan dengan isi surat tersebut, kemudian melaporkan Jefri ke Polrestabes Semarang, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga ke persidangan.

Kuasa hukum Jefri, Michael Deo, menyayangkan perkara ini bisa sampai ke pengadilan. Ia menjelaskan bahwa kliennya hanya berniat mencurahkan isi hatinya kepada pendeta, dan tidak menyangka surat tersebut akan sampai ke tangan ibu tirinya, apalagi berujung pada pelaporan polisi. Deo mempertanyakan mekanisme perlindungan kerahasiaan surat umat kepada gereja, dan mengapa isi surat yang seharusnya bersifat pribadi tersebut bisa bocor dan menjadi dasar pelaporan. Pihaknya juga menyoroti peran gereja dalam menjaga kerahasiaan informasi umatnya. Bahkan, Jefri dikabarkan telah melaporkan pendeta terkait ke Polda DIY atas dugaan membocorkan rahasia.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dian Kurniawati membuka peluang dilakukannya upaya Restorative Justice (RJ) di tingkat pengadilan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024, yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan jika memenuhi syarat, seperti delik aduan, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Jefri sendiri berharap perkara ini dapat diselesaikan secara internal di lingkup gereja. Namun, mengingat proses persidangan telah berjalan, sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 Juni 2025.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pelapor: Lestari Jonathan (ibu tiri)
  • Terdakwa: Jefri Soesanto (anak tiri)
  • Pasal yang didakwakan: Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
  • Ancaman hukuman: Empat tahun penjara
  • Agenda sidang: Pembacaan dakwaan
  • Upaya yang dipertimbangkan: Restorative Justice (RJ)

Kasus ini menjadi sorotan karena mengangkat isu sensitif terkait hubungan keluarga, kebebasan berpendapat, dan perlindungan kerahasiaan informasi di lingkungan keagamaan. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi preseden penting terkait batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat dan perlindungan data pribadi di Indonesia.