Irjen Didik Agung Widjanarko Nahkodai Polda Sultra: Pengalaman Panjang di Kepolisian dan KPK
Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan di tubuh organisasi. Kali ini, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko ditunjuk untuk memimpin Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggantikan Irjen Pol Dwi Irianto yang memasuki masa purna tugas.
Penunjukan Irjen Didik Agung sebagai Kapolda Sultra tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1084/V/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Anwar, pada tanggal 20 Mei 2025. Pergeseran ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Irjen Didik Agung Widjanarko bukan nama baru di lingkungan kepolisian. Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990 ini memiliki rekam jejak yang panjang dan beragam dalam berbagai posisi strategis. Selain memiliki gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK), ia juga menyandang gelar Magister Hukum (MH), yang menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan diri dan profesionalisme.
Sebelum menduduki jabatan Kapolda Sultra, Irjen Didik Agung pernah mengemban tugas sebagai:
- Wakapolres Musi Banyuasin
- Kapolres Ambon
- Kapolres Seram Bagian Barat (SBB)
- Kepala Bidang Humas Polda Maluku
Pengalaman di berbagai wilayah ini memberikan bekal yang berharga bagi Irjen Didik Agung dalam memahami dinamika sosial dan keamanan yang berbeda-beda. Hal ini tentu akan sangat membantu dalam menjalankan tugasnya sebagai Kapolda Sultra.
Selain pengalaman di kepolisian, Irjen Didik Agung juga memiliki pengalaman yang signifikan di bidang pemberantasan korupsi. Pada tahun 2020, ia bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menduduki jabatan Koordinator Wilayah VI. Selanjutnya, ia dipercaya untuk menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi di lembaga anti rasuah tersebut.
Pengalaman di KPK ini tentu akan memberikan perspektif yang berbeda bagi Irjen Didik Agung dalam memimpin Polda Sultra. Ia diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.
Sebagai penyelenggara negara, Irjen Didik Agung juga rutin melaporkan harta kekayaannya kepada negara melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 19 Januari 2024, total kekayaan Irjen Didik Agung tercatat sebesar Rp 3.280.100.000. Kekayaan tersebut terdiri dari:
- Tanah dan bangunan senilai Rp 2.170.000.000 yang berlokasi di Surabaya dan Pasuruan.
- Sebuah mobil senilai Rp 475.000.000.
- Dua sepeda motor senilai Rp 48.000.000 dan Rp 9.000.000.
- Harta bergerak lainnya sebesar Rp 15.000.000.
- Kas dan setara kas sebesar Rp 621.500.000.
- Utang sebesar Rp 58.400.000.
Dengan pengalaman yang luas di bidang kepolisian dan pemberantasan korupsi, serta komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Irjen Didik Agung Widjanarko diharapkan dapat membawa Polda Sultra menjadi lembaga yang lebih profesional, efektif, dan terpercaya di mata masyarakat.