Mantan Direktur Utama Bank DKI Jadi Tersangka dalam Kasus Kredit Macet Sritex, Bank DKI Nyatakan Dukungan Penuh Proses Hukum

Kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki babak baru dengan penetapan mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainudin Mapa, sebagai tersangka.

Manajemen Bank DKI melalui pernyataan resminya menegaskan komitmen untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Dukungan ini merupakan wujud penghormatan terhadap prinsip transparansi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Bank DKI menyatakan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan secara objektif. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusional dan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Sebagai langkah preventif, Bank DKI secara konsisten melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas aset dan kepercayaan publik. Manajemen memastikan bahwa seluruh layanan dan operasional perbankan tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang tengah berlangsung. Keamanan dana nasabah dan kelancaran transaksi tetap menjadi prioritas utama.

"Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang," demikian pernyataan resmi dari manajemen Bank DKI.

Selain Zainudin Mapa, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto, dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB berinisial DS.

Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.