DPR: Kucuran Dana APBN untuk Partai Politik Redam Korupsi, Reformasi Sistem Politik Jadi Kunci
Dana APBN untuk Parpol: Antara Harapan Pemberantasan Korupsi dan Tantangan Sistemik
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyatakan dukungannya terhadap peningkatan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk partai politik. Menurutnya, langkah ini berpotensi signifikan dalam mengurangi praktik korupsi di internal partai. Namun, Irawan menekankan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada reformasi sistem politik yang komprehensif.
"Menurut saya, pembiayaan parpol dari negara dapat mengurangi beban finansial partai. Dengan demikian, potensi korupsi politik dapat diminimalisir. Tetapi, implementasinya harus dibarengi dengan perubahan sistem politik yang mendasar, termasuk revisi Undang-Undang terkait politik," ujar Irawan.
Irawan menambahkan, bantuan keuangan dari negara dapat memacu kemandirian, transparansi, dan profesionalisme partai dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Selain itu, pendanaan publik ini diharapkan dapat mencegah praktik pembiayaan partai dari sumber-sumber ilegal atau "dana gelap".
"Bantuan keuangan negara akan memperkuat partai politik, mendorong kemandirian, transparansi, dan profesionalisme dalam menjalankan peran dan fungsinya. Hal ini juga akan mencegah pembiayaan dari sumber dana ilegal atau ketergantungan pada sosok-sosok pemberi dana yang berpotensi memunculkan oligarki," jelasnya.
Meski demikian, Irawan mengakui bahwa bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang selama ini diterima partai politik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, masih terbatas pada pembiayaan fungsi pendidikan politik. Ia mengusulkan agar tambahan dana dari APBN disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, dengan alokasi yang bertahap dan proporsional.
"Dana dari Pemda untuk partai politik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota masih kurang dan hanya mencakup pembiayaan pendidikan politik. Fungsi-fungsi partai lainnya belum terbiayai oleh negara. Tidak ada angka ideal untuk tambahan dana dari APBN, menurut saya. Harus disesuaikan dengan kemampuan negara dan dilakukan secara progresif dan proporsional. Biaya politik, apalagi untuk memenangkan pemilu, sangat besar," ungkapnya.
Usulan peningkatan pendanaan partai politik dari APBN sebenarnya bukan hal baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beberapa kali merekomendasikan kepada pemerintah untuk meningkatkan alokasi dana bagi partai politik.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa pendanaan partai politik dari APBN bertujuan untuk meminimalisir praktik korupsi. Rekomendasi ini disampaikan dalam webinar tematik pendidikan antikorupsi.
Kepala Presidential Communication Officer (PCO), Hasan Nasbi, menanggapi usulan tersebut dengan menyatakan bahwa ide tersebut dapat didiskusikan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam memberantas korupsi.
"Presiden memiliki agenda serius untuk memberantas korupsi, yang juga merupakan bagian dari Asta Cita. Ide-ide untuk memberantas korupsi dapat didiskusikan," kata Hasan.
Tantangan Implementasi
Meski memiliki potensi positif, implementasi kebijakan peningkatan dana APBN untuk partai politik bukan tanpa tantangan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Akuntabilitas dan Transparansi: Mekanisme pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan dana yang dialokasikan digunakan secara akuntabel dan transparan.
- Reformasi Sistem Politik: Perubahan sistem politik yang menyeluruh, termasuk revisi Undang-Undang terkait partai politik, sangat penting untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pemberantasan korupsi.
- Keadilan dan Proporsionalitas: Alokasi dana harus dilakukan secara adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan kinerja dan kebutuhan masing-masing partai politik.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengawasan dan evaluasi kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah korupsi.
Dengan mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diharapkan peningkatan dana APBN untuk partai politik dapat menjadi langkah strategis dalam upaya pemberantasan korupsi dan penguatan demokrasi di Indonesia.