Penunjukan Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai Terganjal Aturan, TNI: Wajib Pensiun Dini

Rumor penunjukan Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai mencuat ke publik. Menanggapi hal tersebut, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan pernyataan terkait implikasi hukum yang mungkin timbul. Menurut TNI, penunjukan tersebut mengharuskan Letjen Djaka untuk mengundurkan diri dari dinas aktif atau mengajukan pensiun dini.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa aturan ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 47 ayat (2) UU tersebut secara jelas mengatur mengenai penempatan prajurit aktif di luar lingkungan TNI.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap prajurit aktif yang akan menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan oleh undang-undang, wajib mengundurkan diri dari kedinasan aktif atau mengajukan pensiun dini," tegas Mayjen Kristomei.

Lebih lanjut, Kapuspen TNI merinci bahwa UU TNI membatasi penugasan prajurit aktif hanya pada 14 kementerian/lembaga tertentu. Daftar tersebut mencakup lembaga-lembaga strategis seperti:

  • Kesekretariatan Negara (urusan kesekretariatan presiden dan militer presiden)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

Mayjen Kristomei menambahkan bahwa TNI siap memproses pengunduran diri atau pensiun dini Letjen Djaka apabila penunjukan sebagai Dirjen Bea dan Cukai benar-benar terealisasi.

"Jika memang benar yang bersangkutan diangkat, tentu proses pengunduran diri atau pensiun dini akan segera kami tindak lanjuti," ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, Letjen Djaka Budi Utama saat ini masih berstatus sebagai perwira tinggi aktif di TNI. Jabatan terakhir yang diemban adalah Sekretaris Utama BIN pada tahun 2024. Penempatan Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea dan Cukai, yang berada di bawah Kementerian Keuangan, secara langsung bertentangan dengan Pasal 47 ayat (1) UU TNI.

Pasal tersebut secara eksplisit menyebutkan daftar kementerian/lembaga yang boleh ditempati oleh prajurit aktif. Kementerian Keuangan tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Berikut adalah daftar lengkap kementerian/lembaga yang dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI:

  • Kementerian/lembaga yang membidangi koordinasi politik, hukum, dan keamanan negara
  • Kementerian Pertahanan (termasuk Dewan Pertahanan Nasional)
  • Kesekretariatan Negara (urusan kesekretariatan presiden dan militer presiden)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia

Dengan demikian, satu-satunya cara agar Letjen Djaka dapat menduduki jabatan Dirjen Bea dan Cukai adalah dengan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif TNI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Letjen Djaka Budi Utama merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1990. Ia berasal dari kecabangan Infanteri (Kopassus) dan pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di TNI, termasuk Asisten Panglima TNI dan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemhan).