Terdakwa Kasus Judi Online Kominfo Sanggah Keterlibatan Budi Arie Setiadi

Sidang kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada Rabu (21/5/2025), salah seorang terdakwa, Zulkarnaen Apriliantony, dengan tegas membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, dalam kasus ini.

Zulkarnaen Apriliantony, yang juga merupakan pegawai Komdigi, menyatakan bahwa Budi Arie Setiadi tidak menerima apapun terkait dengan praktik perjudian online tersebut. Bantahan ini disampaikan untuk merespon keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, dirinya bukan berperan sebagai pengumpul dana dari hasil setoran 'penjagaan' situs judi online, melainkan sebagai penerima dana. Dia menegaskan bahwa Budi Arie Setiadi sama sekali tidak mengetahui mengenai kasus ini.

"Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian," ujar Zulkarnaen Apriliantony di hadapan majelis hakim. "Dia tidak tahu sama sekali. Saya bisa pertanggung jawabkan, dunia akhirat."

Sidang pemeriksaan saksi ini menghadirkan empat terdakwa, yaitu:

  • Zulkarnaen Apriliantony (wiraswasta dan pegawai Kemenkominfo)
  • Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo)
  • Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama)
  • Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo)

Nama Budi Arie Setiadi sebelumnya sempat mencuat dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (14/5/2025). Dalam dakwaan tersebut, disebutkan adanya dugaan perlindungan terhadap situs judi online oleh oknum pegawai Kemenkominfo (yang kini bernama Komdigi). Budi Arie Setiadi sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 19 Desember 2024 terkait kasus ini. Sidang pemeriksaan saksi yang dimulai pada pukul 17.05 WIB tersebut menjadi sorotan karena menghadirkan fakta-fakta baru terkait dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik judi online.