Makassar Bebaskan Biaya Retribusi Sampah Bagi Warga Kurang Mampu, Subsidi untuk Golongan Menengah

Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah progresif dengan membebaskan biaya retribusi sampah bagi warganya yang tergolong kurang mampu. Kebijakan ini juga memberikan subsidi tarif bagi warga kelas menengah sebagai upaya meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Kebijakan ini secara khusus menyasar rumah tangga dengan sambungan listrik berdaya 450 hingga 900 VA yang dikategorikan sebagai keluarga miskin. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menjelaskan bahwa program ini didasarkan pada data terverifikasi yang mengacu pada indikator kemiskinan. "Data penerima subsidi ini berdasarkan pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang," ujarnya.

Dasar hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pelayanan ini mencakup pengumpulan sampah dari sumber ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.

"Kebijakan ini adalah bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu, salah satunya melalui pembebasan iuran sampah," lanjut Ferdy.

Detail teknis kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur peninjauan tarif retribusi pelayanan kebersihan. Saat ini, Perwali tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan. Penyesuaian tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri. Pemerintah Kota Makassar kini mempertimbangkan kondisi kelayakan rumah dan tingkat penghasilan warga dalam menentukan tarif.

Sebagai contoh, pelanggan listrik R1M/900 VA yang sebelumnya membayar iuran antara Rp 16.000 hingga Rp 24.000 per bulan, kini hanya dikenakan tarif tetap Rp 15.000. "Kriteria utama penerima manfaat adalah pelanggan listrik dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA, yang termasuk kelompok miskin. Jumlah pelanggan dalam kelompok ini mencapai 193.253, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar," jelas Ferdy.

Selain itu, pelanggan dengan daya R1/1300 VA yang sebelumnya membayar hingga Rp 24.000 atau lebih, kini hanya dikenakan tarif Rp 20.000. Jumlah pelanggan dalam kategori ini juga cukup signifikan, yakni 118.531 pelanggan.

Berikut adalah perbandingan tarif retribusi sampah yang baru dengan tarif sebelumnya:

Tarif Retribusi 2025 (Berdasarkan Daya Listrik):

  • R1/450 VA: Rp 0
  • R1/900 VA: Rp 0
  • R1M/900 VA: Rp 15.000
  • R1/1300 VA: Rp 20.000
  • R1/2200 VA: Rp 30.000
  • R1/3500 VA - 5500 VA: Rp 50.000
  • R1/6600 VA ke atas: Rp 135.000

Tarif Retribusi Perwali No.56/2015 (Berdasarkan Zonasi):

  • R1/450 VA: Rp 16.000
  • R1/900 VA: Rp 16.000
  • R1M/900 VA: Rp 16.000-24.000
  • R1/1300 VA: Rp 16.000-24.000
  • R1/2200 VA: Rp 32.000-48.000
  • R1/3500 VA - 5500 VA: Rp 32.000-48.000
  • R1/6600 VA ke atas: Rp 48.000-64.000

Selain pembebasan dan penurunan tarif, Pemerintah Kota Makassar juga berencana untuk meningkatkan pelayanan persampahan dengan menambah armada pengangkut, baik roda tiga maupun truk. Upaya ini bertujuan untuk memastikan cakupan pelayanan kebersihan yang merata dan meminimalkan penumpukan sampah di berbagai wilayah kota. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat dari pelayanan kebersihan yang lebih optimal, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya.