DPR Soroti Temuan Ribuan Ponsel di Lapas, Indikasi Praktik Ilegal?
Anggota DPR Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Lapas Usai Penemuan Ribuan Ponsel
Anggota Komisi III DPR RI, Mafirion, baru-baru ini melayangkan kritik pedas terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait maraknya penyelundupan barang ilegal, khususnya telepon seluler, ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kritik ini muncul menyusul laporan Ditjen PAS mengenai penyitaan ribuan unit ponsel dan senjata tajam dalam razia yang digelar di berbagai Lapas di seluruh Indonesia.
Mafirion mengungkapkan kecurigaannya bahwa praktik penyelundupan ini telah berlangsung lama dan terorganisir, bahkan mengindikasikan adanya oknum yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin ribuan ponsel bisa masuk dan beredar di dalam Lapas selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.
"Jangan-jangan, ini bukan sekadar penyelundupan biasa. Saya khawatir ada praktik 'wartel' ilegal yang dijalankan di dalam Lapas, dengan memanfaatkan kelengahan petugas dan lemahnya sistem pengawasan," ujarnya dalam rapat kerja dengan Ditjen PAS.
Menurutnya, penyitaan ribuan ponsel bukanlah sebuah prestasi yang membanggakan, melainkan justru menjadi bukti nyata kegagalan Ditjen PAS dalam menjalankan tugas pengawasan dan pencegahan. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan Lapas, termasuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) petugas dan penerapan teknologi pengawasan yang lebih canggih.
"Kita tidak bisa hanya fokus pada penindakan setelah barang-barang ilegal masuk. Yang lebih penting adalah bagaimana mencegah agar barang-barang tersebut tidak bisa masuk sama sekali. Pertanyaannya, bagaimana caranya ribuan ponsel, senjata tajam, dan barang-barang terlarang lainnya bisa lolos dari pemeriksaan dan beredar bebas di dalam Lapas? Ini yang harus menjadi fokus utama Ditjen PAS," tegas Mafirion.
Selain itu, Mafirion juga menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas Ditjen PAS dalam menangani masalah penyelundupan di Lapas. Ia meminta Ditjen PAS untuk membuka data dan informasi terkait kasus-kasus penyelundupan yang berhasil diungkap, termasuk identitas pelaku dan modus operandi yang digunakan. Hal ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah praktik serupa terulang kembali.
Respons Ditjen PAS dan Langkah-Langkah Penanganan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam Lapas, termasuk razia rutin, penggeledahan insidentil, dan peningkatan pengawasan terhadap petugas dan pengunjung.
Ia mengakui bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi dalam upaya tersebut, seperti keterbatasan SDM, minimnya anggaran, dan kurangnya dukungan teknologi. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan, termasuk menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Mashudi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memindahkan ratusan narapidana berisiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan sebagai bagian dari upaya untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.
"Kami menyadari bahwa masalah penyelundupan di Lapas adalah masalah yang kompleks dan membutuhkan penanganan yang komprehensif. Kami berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan, serta menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan kondusif," pungkas Mashudi.
Daftar Barang yang Disita:
- 1.115 unit ponsel
- 2.291 unit alat elektronik
- 2.880 senjata tajam