Eksploitasi Anak di Dunia Maya: Motif Seksual dan Ekonomi Terungkap di Balik Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'
Pengungkapan kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' oleh Bareskrim Polri membuka tabir praktik eksploitasi anak di dunia maya. Motif di balik pembuatan dan pengelolaan grup tersebut ternyata tidak hanya didorong oleh hasrat seksual menyimpang, tetapi juga keuntungan ekonomi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa tersangka utama berinisial MR, yang merupakan pembuat grup 'Fantasi Sedarah' sejak Agustus 2024, memiliki motif utama untuk memuaskan hasrat seksualnya. MR juga aktif berbagi konten-konten tidak senonoh dengan anggota grup lainnya. Dari hasil penyitaan ponsel milik MR, polisi menemukan ratusan gambar dan video bermuatan pornografi anak.
"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," kata Brigjen Himawan Bayu Aji.
Motif berbeda ditemukan pada tersangka lain berinisial DK. DK memanfaatkan grup 'Fantasi Sedarah' untuk meraup keuntungan ekonomi dengan cara menjual konten pornografi anak kepada anggota grup. DK mematok harga tertentu untuk setiap paket konten yang dijual.
"DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video ataupun foto," ungkap Brigjen Himawan.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap enam tersangka, yaitu DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' sendiri memiliki sekitar 32 ribu anggota sejak pertama kali dibuat pada Agustus 2024. Kasus ini mencuat ke publik setelah konten-kontennya yang mengandung pornografi anak viral di media sosial. Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap jaringan ini.
Saat ini, polisi masih melakukan uji forensik terhadap konten-konten yang disebarkan para pelaku untuk mengidentifikasi anggota grup lainnya. Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' sendiri telah diblokir sejak Kamis (15/5) lalu. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.