Natalius Pigai Fasih Berbahasa Manggarai: Jembatan Komunikasi HAM dengan Masyarakat Adat
Di tengah upaya memperkuat pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) di kalangan masyarakat adat, sebuah momen unik terjadi di Kampung Adat Pagal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Natalius Pigai, seorang tokoh Papua yang dikenal sebagai pejuang HAM, tampil memukau dengan kemahirannya berbahasa Manggarai.
Dalam ceramah yang bertujuan untuk memperdalam kesadaran akan HAM bagi masyarakat adat, Pigai, tanpa ragu, melantunkan kalimat-kalimat dalam bahasa Manggarai yang fasih. Ia membuka pembicaraannya dengan sapaan hangat,
"Ende ema ata Manggarai (Ibu bapak orang Manggarai). Budaya ata Manggarai eme poli loah sebut plasenta atau ari-ari dengan bahasa yang sangat sakral ‘kae’ (budaya orang Manggarai setelah ibu melahirkan menyebut plasenta atau ari-ari dengan sebut kakak). Kae boak musi mai dapur agu weo di haju kalo (Kakak dikuburkan di belakang dapur atau digantung di pohon dadap yang berada di belakang dapur). Maka falsafah hidup orang Manggarai ‘Neka oke kuni agu kalo' (jangan lupa tanah tumpah darah)."
Kemampuan Pigai dalam berbahasa Manggarai ternyata bukan sesuatu yang instan. Ia mengaku telah mempelajari bahasa tersebut sejak 20 tahun lalu, saat masih aktif sebagai komisioner di Komnas HAM RI. Pada masa itu, Pigai sering mengunjungi Manggarai untuk menangani kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di wilayah pertambangan.
"Saat itu, orang Manggarai selalu memakai bahasa Manggarai saat berbincang sesama mereka. Kemudian saya belajar secara perlahan-lahan bahasa Manggarai dengan orang Manggarai yang bekerja di Jakarta. Saya juga bergaul dengan orang-orang Manggarai di Jakarta. Maka saya mahir bahasa Manggarai," ungkapnya.
Pengalaman inilah yang kemudian mengantarkan Pigai pada pemahaman mendalam tentang kosakata dan dialek sehari-hari masyarakat Manggarai. Ia menyadari bahwa bahasa memiliki peran penting dalam menyampaikan pesan, terutama terkait isu-isu sensitif seperti HAM.
"Saya orang Papua yang mahir berbahasa ibu Manggarai. Saat sosialisasi penguatan HAM bagi masyarakat adat, saya menggunakan bahasa Manggarai agar masyarakat adat memahami tentang HAM. Masyarakat adat kurang mencerna bahasa ilmiah tentang HAM. Untuk itu, pendekatan dari pemerintah dengan menggunakan bahasa daerah setempat agar semua hal tentang HAM dapat dipahami dalam keseharian masyarakat adat," jelas Pigai.
Pigai juga menjelaskan bahwa nilai-nilai HAM sebenarnya telah tertanam dalam lima falsafah hidup masyarakat Manggarai, yaitu:
- Umat bate duat (kebun tempat kerja)
- Wae bate teku (menimba air minum)
- Gendang one lingko peang (masyarakat adat)
- Natas bate laber (tempat bersosialisasi)
- Compang bate ndari (tempat berdoa)
Ia menekankan bahwa kelima falsafah ini selaras dengan ideologi Pancasila. Lebih jauh, Pigai menyatakan bahwa perlindungan HAM telah dimulai sejak masa kehamilan.
"Ata Manggarai eme nang weki siok wulan (orang Manggarai sejak masa kehamilan selama sembilan bulan) sudah dilindungi Hak Asasi Manusia. Jadi kita memahami hak asasi manusia sejak masa pembuahan dalam rahim seorang ibu," tegasnya.
Penggunaan bahasa Manggarai oleh Pigai ternyata membawa dampak positif. Ia merasa lebih dekat dengan masyarakat dan budaya Manggarai. Para tetua adat yang hadir dalam sosialisasi HAM pun dapat memahami dengan baik apa yang disampaikan oleh Pigai.
"Bahasa Manggarai memiliki kekuatan tersendiri saat diungkapkan, apalagi yang membahasakannya adalah orang dari luar Manggarai. Pendekatan dengan bahasa lokal mampu merekatkan hubungan, apalagi dalam mengkampanyekan HAM," pungkasnya.