DPR Soroti Ketiadaan Dasar Hukum Biaya Aplikasi Ojek Online, Pengemudi Desak Penurunan Tarif
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti praktik pembebanan biaya layanan dan jasa aplikasi atau yang lazim disebut biaya potongan aplikator dalam ekosistem ojek online (ojol). Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, secara tegas meminta penghapusan biaya-biaya tersebut karena dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025), Adian menyampaikan bahwa biaya aplikator yang dibebankan kepada pengemudi ojol dan konsumen berbeda dengan biaya jasa sebesar 20 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022. Ia mempertanyakan dasar hukum pengenaan biaya layanan dan jasa aplikasi, terutama yang dibebankan kepada konsumen, yang menurutnya hanya didasarkan pada praktik serupa di negara lain.
"Saya minta ini dicabut, tidak boleh ada. Tidak boleh ada biaya layanan dan biaya jasa aplikasi," tegas Adian.
Adian memaparkan perhitungan potensi pendapatan aplikator dari potongan biaya yang dibebankan kepada pengemudi dan konsumen. Ia mencontohkan, jika aplikator mendapatkan Rp 10.000 dari setiap order pengemudi dan Rp 10.000 dari konsumen, dengan asumsi jumlah pengemudi dan merchant mencapai 4,2 juta, maka potensi pendapatan aplikator bisa mencapai Rp 92 miliar per hari.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan komunitas ojol menantang Komisi V DPR untuk memberikan kepastian terkait penurunan potongan biaya jasa aplikasi menjadi 10 persen. Mereka mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melegalkan potongan 10 persen melalui revisi Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022.
Ari Azhari, perwakilan pengemudi ojol, menyampaikan urgensi penurunan biaya jasa aplikasi melalui revisi Kepmenhub. Ia beralasan bahwa pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Transportasi Online akan memakan waktu yang lama. Ari mencontohkan proses legislasi undang-undang lain yang dianggap lebih cepat, dan meminta agar proses revisi Kepmenhub dapat dipercepat.
"Sampai kapan kami bisa menikmati hasil komisi 10 persen ini bisa terjadi, Pak. Saya ingin tanya itu, Pak, sehingga kami bisa mengetahui deadline akhirnya tanggal berapa, bulan berapa, tahun berapa," kata Ari.
Poin-poin penting yang disampaikan dalam RDPU:
- Desakan penghapusan biaya layanan dan jasa aplikasi ojol karena tidak memiliki dasar hukum.
- Pertanyaan terkait dasar hukum pengenaan biaya kepada konsumen.
- Potensi pendapatan aplikator yang besar dari potongan biaya.
- Tantangan kepada DPR untuk memastikan penurunan biaya jasa aplikasi menjadi 10 persen.
- Desakan revisi Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022 untuk melegalkan potongan 10 persen.