Oknum TNI AL Terancam Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Sales Mobil di Aceh

BANDA ACEH - Kelasi Dua Dede Irawan, seorang prajurit TNI Angkatan Laut, menghadapi tuntutan berat berupa penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer. Tuntutan ini diajukan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

Dalam persidangan tersebut, Dede Irawan didakwa terkait kasus pembunuhan seorang tenaga penjual mobil bernama Hasfiani, yang juga dikenal dengan nama Imam. Tindak pidana ini terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 14 Maret 2025. Jasad korban ditemukan di area Gunung Salak, Kabupaten Aceh, dengan kondisi yang mengenaskan, yaitu dimasukkan ke dalam karung.

Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Chk Arif Kusnandar, dengan hakim anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.

"Kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat agar menjatuhkan pidana pokok berupa penjara seumur hidup kepada terdakwa. Selain itu, kami juga menuntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL," tegas Bambang Permadi dalam persidangan.

Berdasarkan berkas tuntutan yang diajukan, Dede Irawan dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian tindakan yang melanggar hukum, termasuk pembunuhan yang didahului dengan tindak kekerasan dan pencurian, kepemilikan senjata api ilegal tanpa izin yang sah, serta upaya untuk menyembunyikan jenazah korban guna menghilangkan jejak kejahatannya.

"Tidak ada faktor atau keadaan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa," lanjut Bambang Permadi, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat merugikan dan mencoreng nama baik institusi TNI.

Dede Irawan dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi:

  • Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
  • Pasal 365 Ayat (1) junto Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian.
  • Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Penyalahgunaan Senjata Api.
  • Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) karena statusnya sebagai anggota aktif TNI.

Sidang selanjutnya akan diagendakan dengan pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. Tim pembela hukum Dede Irawan akan menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang diharapkan dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada klien mereka.