Polda Babel Ungkap Penyelundupan Ratusan Karung Pasir Timah Ilegal Menuju Kepulauan Riau

Pengungkapan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal di Belitung

Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karung pasir timah ilegal di wilayah Kabupaten Belitung. Operasi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Babel ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Minggu pagi, 9 Maret 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, terkait aktivitas mencurigakan pengiriman timah dari Pelabuhan Tanjung RU menuju Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik.

Tim Ditreskrimsus Polda Babel langsung bergerak cepat menuju Pelabuhan Nyatoh di Desa Petaling untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah melakukan pemantauan selama beberapa jam, sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil menemukan dua truk yang diduga kuat membawa pasir timah ilegal. Kedua truk tersebut ditemukan tersembunyi di kawasan hutan Desa Petaling, sebelum akhirnya bergerak menuju Pelabuhan Nyatoh untuk proses pembongkaran dan pemuatan ke kapal.

Proses pemuatan pasir timah ke kapal kayu tersebut berhasil dihentikan oleh petugas pada pukul 01.30 WIB dini hari. Petugas berhasil mengamankan kedua truk beserta ratusan karung pasir timah yang siap dikirim ke perairan Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penghitungan berat total pasir timah yang berhasil disita. Selain mengamankan barang bukti, sejumlah individu juga telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Fauzan Sukmawansyah, dalam keterangan resminya menjelaskan kronologi penangkapan dan langkah-langkah yang dilakukan kepolisian dalam menggagalkan penyelundupan ini. Ia menegaskan komitmen Polda Babel dalam memberantas kejahatan pertambangan ilegal dan melindungi kekayaan alam Indonesia. Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan pada jaringan penyelundupan, asal usul pasir timah, dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi ilegal tersebut.

Kronologi singkat pengungkapan kasus:

  • 08.30 WIB: Informasi intelijen diterima terkait dugaan penyelundupan pasir timah.
  • 11.00 WIB: Dua truk berisi pasir timah ditemukan tersembunyi di kawasan hutan Desa Petaling.
  • 01.30 WIB: Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Nyatoh saat proses pemuatan pasir timah ke kapal kayu.
  • Saat ini: Proses penghitungan berat pasir timah, pemeriksaan saksi, dan pengembangan penyelidikan sedang berlangsung.

Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memberikan efek jera bagi para penjahat lingkungan. Polda Babel mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal yang merugikan negara. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian alam dan penegakan hukum di Bangka Belitung.