Sengketa Ijazah Jokowi Bergulir di Meja Hijau: UGM dan Jajaran Pimpinan Hadapi Gugatan Triliunan Rupiah

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Presiden Jokowi Digelar di PN Sleman

Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjadi saksi bisu dimulainya babak baru sengketa ijazah Presiden Joko Widodo. Kamis (22/05/2025), sidang perdana gugatan yang diajukan oleh seorang advokat bernama Ir. Komardin resmi dibuka. Gugatan ini menyoroti legalitas ijazah yang dikeluarkan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas nama Jokowi, dengan menuding adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitannya.

Gugatan dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini, diajukan oleh Komardin pada 5 Mei 2025, tidak hanya menyasar rektorat UGM, melainkan menyeret sejumlah nama penting di lingkungan kampus. Selain Rektor UGM, turut digugat adalah Wakil Rektor I hingga IV, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga dosen pembimbing akademik Jokowi saat menempuh studi di UGM, Ir. Kasmudjo.

Menurut penggugat, seluruh pihak yang disebutkan dinilai bertanggung jawab karena dianggap tidak transparan dan enggan membuka informasi terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi kepada publik. Komardin menuntut agar UGM bersikap terbuka dan memberikan klarifikasi selengkap-lengkapnya.

Tuntutan Ganti Rugi Fantastis

Dalam gugatannya, Komardin menuntut ganti rugi dengan nilai fantastis, mencapai Rp 1.000 triliun untuk kerugian immateriil dan Rp 69 triliun untuk kerugian materiil. Ia beranggapan bahwa polemik ijazah Jokowi yang berkepanjangan telah menyebabkan kegaduhan nasional dan berdampak negatif pada stabilitas nilai tukar Rupiah. Ia mengklaim bahwa ketidakpastian ini dapat memperburuk kondisi ekonomi, bahkan memicu potensi kolaps negara jika nilai Rupiah terus merosot hingga menyentuh angka Rp 20.000 per dolar AS.

Alasan Dosen Pembimbing Turut Digugat

Keikutsertaan Ir. Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Jokowi, dalam daftar tergugat menimbulkan pertanyaan. Komardin menjelaskan bahwa meskipun bukan pembimbing skripsi, Kasmudjo dianggap memiliki informasi relevan mengenai masa studi Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM, namun memilih untuk bungkam. Penggugat berharap dengan menghadirkan seluruh pihak terkait dalam persidangan, kebenaran akan terungkap dan publik dapat memperoleh klarifikasi yang adil dan transparan.

UGM Siap Hadapi Gugatan

Menanggapi gugatan ini, UGM menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum. Pihak universitas, melalui Biro Hukum, tengah mempersiapkan dokumen, bukti, dan jawaban hukum yang diperlukan untuk membela diri di persidangan. UGM menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku dan akan mempelajari secara seksama materi gugatan yang diajukan.

Sidang perdana di PN Sleman menjadi babak awal dari serangkaian proses hukum yang panjang. Agenda utama sidang kali ini adalah pemanggilan para pihak yang terlibat. Tahap mediasi kemungkinan akan dilakukan pada sidang berikutnya. Ir. Komardin menyatakan niatnya untuk hadir langsung di Sleman guna mengawal jalannya persidangan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan akan menjadi ujian bagi sistem hukum dan transparansi informasi di Indonesia.