Sidang Hasto Kristiyanto: Mantan Kader PDI-P, Saeful Bahri, Bersaksi dalam Kasus Suap PAW

Sidang kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan kader PDI-P, Saeful Bahri, untuk memberikan keterangan terkait peranannya dalam pusaran kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Saeful Bahri, yang sebelumnya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020, diketahui memiliki peran sentral sebagai perantara suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI. Dalam persidangan, Saeful diharapkan dapat mengungkap secara detail bagaimana praktik suap tersebut terjadi dan sejauh mana keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam upaya memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.

Menurut keterangan jaksa KPK Surya Dharma Tanjung, kehadiran Saeful Bahri sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas terkait aliran dana dan komunikasi yang terjadi antara para pihak yang terlibat. Selain Saeful Bahri, JPU juga menghadirkan saksi lain, yaitu Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima, Carolina Wahyu Apriliasari dan istri dari Satpam Kantor DPP PDI Perjuangan, Nur Hasan, Nilamsari. Mereka diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK.

Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku untuk menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I melalui mekanisme PAW. Untuk mencapai tujuannya, Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dengan perantaraan Saeful Bahri. Total suap yang dijanjikan mencapai Rp 1,5 miliar, dengan realisasi awal sebesar Rp 600 juta. Saeful Bahri berperan aktif dalam menyusun strategi dan menjembatani komunikasi antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses PAW tersebut.

Dalam dakwaannya, Hasto Kristiyanto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020. Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan. Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan. Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru dan memberikan kejelasan terkait keterlibatan berbagai pihak dalam kasus suap PAW yang melibatkan Harun Masiku.