Kejagung Soroti Fluktuasi Laba Sritex: Indikasi Korupsi dalam Kredit Perbankan Terungkap?

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan praktik korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Fokus utama penyelidikan adalah fluktuasi laba perusahaan tekstil raksasa tersebut yang dinilai tidak wajar dalam kurun waktu 2020 hingga 2021. Lonjakan keuntungan yang kemudian diikuti kerugian signifikan memicu kecurigaan adanya manipulasi data atau praktik akuntansi yang tidak sesuai standar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa laporan keuangan Sritex menunjukkan kerugian mencapai 1,08 miliar USD (sekitar Rp 15,65 triliun) pada tahun 2021. Padahal, setahun sebelumnya, perusahaan masih membukukan keuntungan sebesar 85,32 juta USD (sekitar Rp 1,24 triliun). Perbedaan yang mencolok ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman.

"Perubahan yang sangat drastis ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang sebelumnya mencatat keuntungan signifikan, dalam waktu singkat mengalami kerugian yang sedemikian besar?" ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data yang diperoleh, penyidik menemukan bahwa Sritex dan entitas anak perusahaannya memiliki total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3,5 triliun. Utang tersebut tersebar di berbagai bank pemerintah (Himbara dan Bank Pembangunan Daerah) serta 20 bank swasta lainnya. Besarnya utang ini semakin memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Penyidikan lebih lanjut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dan Bank DKI Jakarta kepada Sritex. Kejagung telah menetapkan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, serta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka lain adalah Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Menurut Abdul Qohar, pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex diduga melanggar aturan dan prosedur yang berlaku. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan besar dan dugaan korupsi di sektor perbankan. Kejagung berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan.

Rincian Kasus:

  • Perusahaan: PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)
  • Periode: 2020-2021
  • Masalah: Fluktuasi laba yang tidak wajar (keuntungan menjadi kerugian signifikan)
  • Dugaan: Korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI
  • Kerugian Negara: Rp 692 miliar
  • Tersangka:
    • Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama Sritex)
    • Zainuddin Mappa (Direktur Utama Bank DKI tahun 2020)
    • Dicky Syahbandinata (Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB)