Komisi III DPR Soroti Penyitaan Ribuan Ponsel di Lapas, Indikasi Bisnis Haram?
Maraknya peredaran telepon seluler di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi III DPR RI, Mafirion, bahkan mempertanyakan efektivitas razia yang gencar dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia menilai penyitaan ribuan ponsel bukanlah prestasi membanggakan, melainkan indikasi adanya praktik bisnis ilegal yang melibatkan oknum di dalam sistem pemasyarakatan.
Pernyataan pedas ini dilontarkan Mafirion dalam rapat kerja Komisi III bersama Ditjen PAS, Rabu (21/5/2025), menanggapi paparan Dirjen PAS Mashudi mengenai hasil razia selama enam bulan terakhir. Mashudi melaporkan bahwa pihaknya telah menyita 1.115 unit ponsel, 2.291 perangkat elektronik, dan 2.880 senjata tajam dari berbagai Lapas di seluruh Indonesia. Namun, bagi Mafirion, angka-angka tersebut justru mengkhawatirkan. Ia menduga, keberadaan ponsel di dalam Lapas telah berlangsung lama dan menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Sudah lebih dari 20 tahun handphone itu ada di penjara. Bapak tahu enggak ada handphone itu di penjara? Dan bagaimana cara handphone itu masuk? Jadi apa yang terjadi hari ini, ini bukan hal yang luar biasa," ujar Mafirion dengan nada tinggi. Ia bahkan menyindir kemungkinan adanya 'wartel' ilegal di dalam Lapas yang dikelola oleh pihak-pihak tertentu. "Saya takut, jangan-jangan apa yang terjadi hari ini adalah handphone itu ditarik setelah 23-25 tahun ada di penjara dengan bebas, karena bapak-bapak bikin wartel (warung telepon)," imbuhnya.
Mafirion menekankan bahwa Ditjen PAS seharusnya fokus pada pencegahan, bukan hanya sekadar melaporkan hasil penyitaan. Ia mempertanyakan bagaimana barang-barang terlarang tersebut bisa masuk ke dalam Lapas, dan mengapa upaya pencegahan tidak berjalan efektif. Menurutnya, mengganti kepala Lapas yang bermasalah bukanlah solusi yang tepat. Ia menduga, masalahnya terletak pada sistem pengawasan yang lemah di tingkat yang lebih tinggi.
"Seharusnya Pak Dirjen tidak usah sampaikan bahwa Pak Dirjen sudah menyita 1.115 HP, 2.900 elektronik, 2.880 sajam. Itu dari mana bisa masuknya? Itu barang masuk penjara itu bagaimana?" tanya Mafirion. Ia kemudian menyoroti peran para direktur di Ditjen PAS yang bertanggung jawab atas pengamanan dan intelijen, serta teknologi informasi. "Kenapa Pak Dirjen tidak tindak direktur-direktur Bapak yang melakukan pengawasan? Kenapa tidak diganti mereka? Kenapa hanya kepala Lapas?" tanyanya lagi.
Oleh karena itu, Mafirion mendesak Kemenkumham untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan. Ia mempertanyakan pembinaan apa yang telah dilakukan oleh para pejabat eselon 2 terhadap bawahannya. "Apa yang dilakukan para eselon 2 terhadap bawahannya selama ini? Pembinaan apa? Ya kan? Jadi, ini bukan persoalan sederhana," tegasnya.
Berikut adalah daftar barang bukti yang disita selama razia Lapas:
- Ponsel: 1.115 unit
- Alat elektronik: 2.291 unit
- Senjata tajam: 2.880 unit
Mashudi sendiri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran barang terlarang di dalam Lapas. Namun, pernyataan Mafirion menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dan efektif.