Komisi XIII DPR RI Dorong Pembentukan Panja Lapas dan Pemanggilan Kalapas Bermasalah

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi XIII menunjukkan perhatian serius terhadap berbagai permasalahan yang membelit lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Menyikapi kondisi lapas yang dinilai semakin memprihatinkan, Komisi XIII mendorong pembentukan panitia kerja (panja) khusus untuk mengurai dan mencari solusi atas persoalan yang ada.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, secara tegas mendukung inisiatif pembentukan panja tersebut. Bahkan, ia mengusulkan agar panja tidak hanya berfokus pada mendengarkan laporan dari pihak-pihak yang dianggap 'benar', tetapi juga memanggil kepala lapas (kalapas) yang telah dicopot dari jabatannya karena melakukan pelanggaran. Mafirion berpendapat, keterangan dari para mantan kalapas tersebut penting untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai akar permasalahan di lapas dan menemukan solusi yang tepat.

"Kita harus dengarkan mereka yang dihukum. Mereka diganti, dan penggantinya juga harus kita dengarkan, supaya ada solusi," tegas Mafirion dalam rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Menurut Mafirion, berbagai insiden yang terjadi di lapas belakangan ini, seperti kerusuhan, peredaran narkoba, dan pelarian narapidana, mengindikasikan adanya persoalan sistemik yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan program pembinaan narapidana. Ia mencontohkan kasus-kasus seperti kerusuhan di Muara Beliti, pesta narkoba di Pekanbaru, pelarian narapidana di Kutacane, serta keterlibatan petugas lapas dalam peredaran narkoba sebagai bukti nyata permasalahan yang lebih dalam.

"Persoalan lapas hari ini ada yang ngamuk, ada yang pesta narkoba, ada yang lari, ada pegawai yang jual narkoba. Ada bandar di dalamnya mengendalikan narkoba. Itu persoalan sebenarnya," ungkap Mafirion.

Ia juga menegaskan bahwa permasalahan di lapas bukan hanya soal kelebihan kapasitas. Ia menyoroti masalah penyelundupan barang terlarang yang terus berulang dan menduga adanya sistem yang memungkinkan hal-hal ilegal masuk ke dalam lapas.

"Masalah penyelundupan, kalau memang cara masuk banyak. Dari semangka bisa masuk narkoba, masuk macam-macam senjata. Bisa. Tapi apa kita biarkan semangka masuk? Apa bisa semangka dilempar dari luar tidak hancur sampai itu? Tidak bisa," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI telah menyepakati pembentukan panja untuk membahas berbagai persoalan terkait lapas di Indonesia. Kesepakatan ini diambil dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa pembentukan panja merupakan langkah yang tepat untuk mencari solusi atas persoalan lapas yang tak kunjung selesai.

Senada dengan Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara menekankan bahwa panja yang akan dibentuk bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mendengarkan berbagai persoalan yang terjadi dan mencarikan solusi penyelesaiannya.

"Apakah teman-teman setuju bahwa kita akan membuat Panja? Setuju ya? Itu kita putuskan dulu ya. Untuk membuat Panja, tentu ini kan seperti dikatakan tadi, bukan mencari benar-salah, baik-buruk. Tapi yang buruk, belajar dari kenyataan menjadi baik. Yang baik, ditingkatkan dari kenyataan menjadi lebih baik," pungkas Dewi Asmara.

Berikut adalah poin-poin penting yang diungkapkan dalam berita ini:

  • Komisi XIII DPR RI mendorong pembentukan panja untuk membahas persoalan lapas.
  • Mafirion mengusulkan pemanggilan kalapas yang dicopot.
  • Berbagai insiden di lapas menunjukkan adanya persoalan sistemik.
  • Masalah penyelundupan menjadi perhatian utama.
  • Panja dibentuk untuk mencari solusi, bukan mencari kesalahan.