Kasus Kredit Sritex: Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan temuan kerugian negara senilai Rp 692 miliar terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pengungkapan ini didasarkan pada hasil investigasi mendalam terhadap proses pemberian kredit dari dua bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Bank DKI dan Bank BJB.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kerugian negara ini merupakan akumulasi dari kredit yang dikucurkan oleh kedua bank tersebut. Bank DKI memberikan pinjaman sebesar Rp 149 miliar, sementara Bank BJB mengucurkan kredit senilai Rp 543 miliar. Total tagihan atau outstanding yang belum dilunasi oleh Sritex mencapai Rp 3,58 triliun sejak Oktober 2024.

Kasus ini bermula dari pemberian pinjaman oleh sejumlah bank, termasuk bank BUMN dan BUMD, kepada Sritex. Namun, dalam perjalanannya, Sritex mengalami kesulitan dalam membayar cicilan kredit, sehingga total tunggakan mencapai angka yang signifikan.

Kejagung menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex. Diduga, terdapat prosedur yang dilanggar dalam pencairan kredit tersebut.

"Dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman TBK, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan," ungkap Qohar.

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa dana kredit yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta, yang saat itu dikelola oleh Direktur Utama Iwan Setiawan, tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit, yaitu sebagai modal kerja. Sebaliknya, dana tersebut dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

Tindakan ini menyebabkan Sritex gagal membayar kewajibannya, dengan total tagihan yang belum dibayar mencapai Rp 3.588.650.808.28. Akibatnya, negara mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Iwan Setiawan (Direktur Utama Sritex)
  • Zainuddin Mappa (Direktur Utama Bank DKI tahun 2020)
  • Dicky Syahbandinata (Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB)

Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang merugikan negara ini.