Jaringan Narkoba Internasional Terungkap: Dua Kurir Wanita Ditangkap dengan Sabu Tersembunyi di Pakaian Dalam

Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang melibatkan dua orang kurir wanita. HD (28) dan DR (28) ditangkap atas dugaan penyelundupan tiga kilogram sabu yang disembunyikan di bra dan celana dalam mereka. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serang di sebuah hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada tanggal 9 April 2025.

AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi dari Malaysia. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan lima tersangka lainnya yang sebelumnya telah diamankan di berbagai lokasi. Kelima tersangka tersebut adalah IA (30) yang ditangkap di Kota Serang, GC (29) di Bojonegara, Kabupaten Serang, ON (32) di Waringinkurung, Kabupaten Serang, RA di Kota Tangerang, dan TA (23) di Jakarta Selatan.

Menurut keterangan polisi, kedua wanita tersebut berangkat dari Medan, Sumatera Utara, dan bertujuan menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat, melalui jalur udara. Mereka diduga telah 12 kali melakukan aksi serupa ke berbagai daerah seperti Batam, Jakarta, dan Banten. Imbalan yang mereka terima untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diselundupkan mencapai Rp70 juta.

AKP Bondan Rahadiansyah, Kasatreskoba Polres Serang, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berhasil lolos dari pemeriksaan di Bandara Kualanamu, Medan, karena pemeriksaan hanya difokuskan pada barang bawaan di koper dan tas. Modus operandi mereka adalah menyembunyikan sabu di balik pakaian dalam.

"Pemeriksaan x-ray di bandara hanya di barang-barang bawaan di koper dan tas. Tapi kalau ini melekat di badan, ditaruh di BH kanan setengah kilo, kiri setengah kilo, celana dalam setengah kilo," ujar Bondan.

Akibat perbuatan mereka, HD dan DR terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

Berikut daftar tersangka yang sudah diamankan:

  • IA (30) ditangkap di Kota Serang
  • GC (29) ditangkap di Bojonegara, Kabupaten Serang
  • ON (32) ditangkap di Waringinkurung, Kabupaten Serang
  • RA ditangkap di Kota Tangerang
  • TA (23) ditangkap di Jakarta Selatan