Testimoni Eks Pekerja: Target Mencari Ratusan Situs Judi Online per Hari atas Perintah Pegawai Kementerian
Sidang Kasus Perlindungan Situs Judi Online: Saksi Ungkap Target Harian yang Fantastis
Dalam persidangan kasus dugaan perlindungan terhadap situs judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), seorang saksi bernama Muhammad Andrian (22) memberikan keterangan yang mengejutkan. Andrian mengaku pernah bekerja di bawah pimpinan terdakwa Adhi Kismanto selama enam bulan dan memiliki tugas untuk mencari ratusan situs judol setiap hari.
Andrian menjelaskan bahwa ia mengenal Adhi Kismanto melalui istrinya. Tawaran pekerjaan datang secara tiba-tiba, dan tanpa pikir panjang, Andrian menerimanya. Lokasi kerjanya berada di sebuah ruko di kawasan Galaxy, Bekasi. Di sana, ia bergabung dengan sebuah tim yang disebut "Tim Galaxy" yang beranggotakan sekitar 11 orang.
"Tugas saya setiap hari adalah mencari 500 tautan situs judol," ungkap Andrian dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Tautan-tautan tersebut kemudian dikumpulkan dalam sebuah dokumen Google Sheet yang bisa diakses oleh banyak orang.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menanyakan tujuan pengumpulan tautan-tautan tersebut. Andrian mengaku tidak mengetahui secara pasti, namun Adhi Kismanto pernah menyampaikan bahwa situs-situs tersebut akan diblokir. Selama enam bulan bekerja, Andrian menerima gaji sebesar Rp 4 juta per bulan yang dibayarkan secara tunai.
Andrian juga mengaku tidak mengetahui bahwa Adhi Kismanto adalah seorang staf ahli di Kementerian Komdigi. Setelah mengumpulkan data situs judol, ia hanya bertugas memasukkannya ke dalam Google Sheet dan tidak tahu menahu mengenai proses selanjutnya.
Dakwaan Terhadap Oknum Pegawai Kementerian dan Keterlibatan Pihak Lain
Kasus ini menyeret sejumlah nama, termasuk Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, atas dugaan keterlibatan dalam melindungi situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta yang juga mantan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), disebut-sebut sebagai orang dekat Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budie Arie Setiadi. Sementara itu, Alwin Jabarti Kiemas adalah Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, dan Muhrijan mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.
Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain keempat terdakwa, sejumlah nama lain juga disebut terlibat dalam kasus ini, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando. Beberapa di antaranya merupakan pegawai Kementerian Kominfo.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap dugaan praktik perlindungan terhadap situs judi online yang seharusnya diberantas. Persidangan masih terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam.
Beberapa pegawai Kementerian Kominfo yang juga didakwa dalam berkas yang berbeda yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan V Radyka Prima Wicaksana