Koperasi Desa Merah Putih Diharapkan Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Selatan
Kalimantan Selatan menyambut positif inisiatif pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Peluncuran program ini, yang diawali dengan Dialog Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di seluruh provinsi, disambut antusias oleh kepala desa dan masyarakat. Pemerintah pusat menaruh harapan besar pada koperasi ini sebagai solusi untuk berbagai permasalahan ekonomi di tingkat desa.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyampaikan bahwa Kopdes Merah Putih diharapkan mampu memutus rantai pasokan yang dikuasai tengkulak dan memberantas praktik rentenir yang merugikan masyarakat desa. Kementeriannya telah menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis agar implementasi program ini berjalan lancar.
Fleksibilitas juga diberikan dalam pembentukan koperasi ini. Yandri menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih tidak harus didirikan di setiap desa secara terpisah. Desa-desa dengan jumlah penduduk di bawah 500 jiwa diperbolehkan untuk bergabung dan membentuk satu koperasi. Kebijakan ini diambil untuk memastikan keberlanjutan dan efisiensi operasional koperasi, terutama di wilayah-wilayah pedalaman. Inisiasi penggabungan ini dapat dilakukan oleh camat melalui musyawarah bersama, dengan catatan harus ada berita acara yang mendokumentasikan kesepakatan tersebut.
Kementerian Desa menargetkan proses Musdesus di seluruh Indonesia dapat diselesaikan pada akhir Mei 2025. Setelah Musdesus rampung, langkah selanjutnya adalah pembuatan akta notaris atau pengurusan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih, yang ditargetkan selesai pada akhir Juni 2025. Peluncuran serentak Kopdes Merah Putih direncanakan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Pemerintah juga memberikan kemudahan terkait pendanaan untuk pembuatan akta notaris. Yandri menjelaskan bahwa desa dapat mengalokasikan tiga persen dari dana desa untuk keperluan ini. Selain itu, anggaran biaya tidak terduga (BTT) dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga dapat dimanfaatkan.
"Bikin berita acara kapan didirikan, tanggal berapa, siapa ketua dan sebagiannya itu di notariskan. Setelah itu baru diurus Badan Hukum ke Kementerian Hukum," Ujar Yandri.
Yandri berharap agar seluruh desa di Kalimantan Selatan dapat menyelesaikan proses pembentukan Kopdes Merah Putih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dengan demikian, manfaat koperasi ini dapat segera dirasakan oleh masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Acara peluncuran dan dialog ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh dan Sudian Noor, para Bupati dan Walikota se-Provinsi Kalimantan Selatan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Selatan.
Menteri Yandri juga didampingi oleh Dewan Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kemendes PDT Ratu Rachmatu Zakiyah, Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid, Direktur Jenderal PEID Kemendes PDT Tabrani, dan Direktur Jenderal PDP Kemendes PDT Nugroho Setijo Nagoro.