Peringatan Bagi Jemaah Haji: Hindari Transaksi Dam dan Kurban Ilegal di Tanah Suci

Pemerintah Arab Saudi Perketat Pengawasan Ibadah Dam dan Kurban

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh jemaah haji Indonesia terkait pelaksanaan Dam dan kurban. KJRI mengimbau agar jemaah tidak mudah tergiur dengan penawaran-penawaran tidak resmi yang berpotensi melanggar hukum di Arab Saudi.

Yusron B Ambary, Konsul Jenderal RI di Jeddah, menekankan bahwa Kerajaan Arab Saudi telah memberlakukan aturan ketat terkait pelaksanaan ibadah Dam dan kurban. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat serius, termasuk penangkapan dan penahanan.

"Kami mengimbau jemaah haji Indonesia untuk sangat berhati-hati dan memastikan bahwa setiap tahapan ibadah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming harga murah atau kemudahan yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Yusron.

Beberapa waktu lalu, otoritas setempat telah mengamankan enam Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah atas dugaan terlibat dalam praktik Dam ilegal. Dari jumlah tersebut, lima orang dibebaskan karena kurangnya bukti, sementara satu orang masih menjalani proses hukum dengan status bebas bersyarat. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jemaah untuk lebih waspada dan berhati-hati.

Pembelian Dam dan Kurban Harus Melalui Saluran Resmi

Pemerintah Arab Saudi secara tegas melarang aktivitas jual beli Dam dan kurban di luar lembaga resmi yang ditunjuk, yaitu Adahi. Pembelian Dam dan kurban dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau konter resmi yang berlokasi di sekitar Mekkah. Informasi lengkap mengenai tata cara pembayaran dan penyembelihan Dam dan kurban dapat diakses melalui situs resmi www.adahi.org.

Otoritas Arab Saudi telah meningkatkan pengawasan secara signifikan terhadap pelaksanaan Dam dan kurban. Bahkan, drone dikerahkan untuk memantau lokasi-lokasi yang dicurigai melakukan penyembelihan ilegal. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa saja yang melanggar aturan tersebut.

KJRI Jeddah mengimbau agar jemaah haji Indonesia selalu berkoordinasi dengan petugas haji resmi untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi pelanggaran hukum selama berada di Tanah Suci.

Daftar Saluran Pembayaran Dam dan Kurban yang Sah:

  • Bank-bank resmi di Arab Saudi
  • Kantor Pos Arab Saudi
  • Konter resmi di sekitar Mekkah (Adahi)
  • Situs web resmi Adahi: www.adahi.org

Dengan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, jemaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk, serta terhindar dari masalah hukum yang tidak diinginkan.