Polri Sikat Jaringan Narkoba Aceh, Ratusan Kilogram Sabu Dimusnahkan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air. Sebuah operasi besar berhasil menggulung jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Aceh, dan sebagai tindak lanjut, ratusan kilogram sabu dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dengan dihadiri oleh para tersangka, kuasa hukum, perwakilan kejaksaan, dan pengadilan. Pemusnahan ini merupakan realisasi dari penetapan pengadilan terkait status barang bukti tersebut.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan hingga ke akar-akarnya. Hal ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri berkomitmen untuk memberantas narkoba dari hulu hingga hilir, melindungi masyarakat dari bahaya laten ini.
"Bareskrim Polri dan jajaran Polda akan terus memerangi narkoba mulai dari hulu sampai hilir," ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Kombes Pol. Sunario, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang memimpin langsung proses pemusnahan, menjelaskan bahwa total sabu yang dimusnahkan mencapai 319 kilogram. Barang bukti ini disita dari operasi yang digelar sejak 8 April hingga Mei 2025 di wilayah Aceh.
Sabu tersebut berasal dari tiga tersangka dengan inisial M, S, dan Z, yang masing-masing merupakan bagian dari jaringan yang berbeda. Meskipun beroperasi di wilayah yang sama, ketiga jaringan ini tidak saling terkait. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengejar tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih mendalami kasus ini, yang pasti ketiga tersangka ini berbeda jaringannya," tutur Kombes Pol. Sunario.
Berikut adalah rincian penting terkait operasi ini:
- Barang Bukti: 319 kilogram sabu.
- Lokasi Penyitaan: Wilayah Aceh.
- Waktu Operasi: 8 April - Mei 2025.
- Jumlah Tersangka: 3 orang (M, S, dan Z).
- Status Jaringan: Tidak saling terkait.
Polri terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, melindungi generasi muda dari ancaman narkoba, dan menciptakan Indonesia yang lebih sehat dan aman.