Karyawan Restoran di Jakarta Selatan Nekat Curi Aset Perusahaan Akibat Persoalan Gaji

Seorang karyawan wanita berinisial TH (22) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pencurian aset perusahaan tempatnya bekerja. TH yang merupakan karyawan sebuah restoran kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, diduga telah membawa kabur sejumlah barang inventaris milik perusahaan, termasuk empat unit sepeda motor.

Menurut keterangan Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman, kejadian ini terungkap bermula dari laporan saksi yang mencium bau tidak sedap dari kamar indekos TH. Saat diperiksa, saksi menemukan daging busuk berserakan di kamar tersebut. Selain itu, empat unit sepeda motor milik restoran kopi yang sebelumnya berada di indekos tersebut juga raib.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa TH juga diduga telah membawa kabur barang-barang inventaris lainnya, termasuk satu unit AC, satu unit mesin air, dan satu unit freezer. Total kerugian yang dialami pihak restoran kopi akibat perbuatan TH ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Tommy Sugiyono, menjelaskan bahwa TH mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuannya, tindakan pencurian tersebut dilatarbelakangi oleh kekecewaan karena gajinya tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan. Barang-barang yang dicuri tersebut merupakan inventaris yang digunakan untuk operasional restoran kopi.

Saat ini, TH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Cilandak. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Berikut adalah daftar aset perusahaan yang diduga dicuri oleh tersangka TH:

  • Empat unit sepeda motor
  • Satu unit AC
  • Satu unit mesin air
  • Satu unit freezer