Kejagung Sita Rest Area Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan mendalam terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara, Kejagung menyita sebuah rest area yang terletak di ruas Tol Jagorawi Km 21B, wilayah Gunungputri, Bogor, Jawa Barat.

Rest area ini diduga kuat terkait dengan aktivitas korupsi yang melibatkan CV Venus Inti Perkasa (VIP), sebuah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan (SP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung dengan Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (21/5/2025), rest area tersebut telah dipasangi plang penyitaan oleh pihak Kejagung. Plang tersebut memuat informasi mengenai dasar penyitaan, yaitu terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, pada periode 2018 hingga 2020.

Informasi yang tertera pada plang penyitaan juga menyebutkan bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut tercatat atas nama dua perusahaan, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Hal ini mengindikasikan adanya keterkaitan antara kedua perusahaan tersebut dengan aktivitas korupsi yang sedang diusut oleh Kejagung.

Salah satu tokoh kunci dalam kasus ini adalah Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron sebelumnya telah divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain hukuman penjara, Tamron juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun.

Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Selain itu, Kejagung juga menetapkan lima tersangka korporasi yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi di PT Timah. Para tersangka ini diduga melakukan kerjasama dalam menjalankan bisnis timah ilegal, yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp 300 triliun. Kerugian tersebut tidak hanya berasal dari potensi pendapatan negara yang hilang, tetapi juga dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung.

Kerja sama yang dilakukan oleh para tersangka tersebut diduga dilakukan dengan menetapkan harga timah lebih tinggi dari harga pasar dan tanpa melalui kajian yang memadai. Hal ini semakin memperparah kerugian yang diderita oleh negara dan masyarakat.

Berikut daftar tersangka korporasi:

  • CV Venus Inti Perkasa (VIP)
  • PT Menara Cipta Mulia
  • PT Karya Surya Ide Gemilang
  • PT Graha Tunas Selaras