Sengketa Nama Band KOTAK Berlanjut: Posan Tobing Tempuh Upaya Hukum Kasasi

Polemik seputar kepemilikan nama band KOTAK memasuki babak baru. Posan Tobing, mantan personel sekaligus salah satu pendiri band tersebut, bersama Pare dan Icez, berencana mengajukan kasasi terkait sengketa nama KOTAK yang kini dipermasalahkan.

Langkah ini diambil setelah adanya kabar bahwa nama KOTAK telah didaftarkan secara hukum, yang menurut Posan dan rekan-rekannya, dilakukan tanpa melibatkan atau mendapatkan izin dari para pendiri awal. Posan Tobing mengungkapkan kekecewaannya terhadap Cella, gitaris KOTAK saat ini, dan mempertanyakan pemahaman Cella tentang sejarah pembentukan band.

"Tanya saja sama hati kecilmu, Cella. Kamu ada di sana, kamu masih hidup, seharusnya kamu tahu sejarah itu bagaimana," ujar Posan, menyinggung peran Tantri dan Chua yang bergabung dengan KOTAK setelah band tersebut berdiri. Ia menekankan bahwa dirinya, Pare, dan Icez adalah founder KOTAK yang seharusnya dilibatkan dalam proses pendaftaran nama band.

Kuasa hukum Posan, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa pengajuan kasasi akan dilakukan sebelum tanggal 28 Mei. Pihaknya berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara ini. "Kita akan mengajukan kasasi, perhitungan kita itu batas waktunya sampai tanggal 28 Mei kita ajukan. Begitu kita ajukan kasasi kita akan mengirimkan memori kasasi," kata Minola.

Pare, mantan vokalis KOTAK, turut menceritakan awal mula terbentuknya band pada tahun 2004 melalui ajang Dream Band. Ia menjelaskan bahwa nama KOTAK muncul setelah mereka terpilih sebagai sebuah band dan masing-masing personel diminta untuk memberikan ide nama. Pare mengklaim bahwa nama KOTAK bukan hanya sekadar nama, tetapi juga memiliki konsep, gambaran logo, dan filosofi yang mendalam.

Sengketa ini bermula ketika Posan melayangkan gugatan perdata terhadap Cella di Pengadilan Negeri Sleman pada 15 November 2024. Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan nama dan status pendiri band KOTAK. Namun, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut, serta menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Cella.