KPK Ungkap Ratusan Legislator dan Puluhan Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi Dalam Kurun Waktu Setahun Terakhir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan data mengenai penindakan kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif dan kepala daerah di seluruh Indonesia. Data yang dihimpun sejak 2024 hingga Mei 2025 menunjukkan bahwa ratusan politisi dan penyelenggara negara terjerat dalam praktik rasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sebanyak 363 anggota legislatif dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk DPR dan DPRD, telah menjadi tersangka dalam berbagai kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menjerat 201 kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur, dalam periode waktu yang sama. Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah serius di kalangan politisi dan pejabat publik.
Budi menjelaskan bahwa sektor politik menjadi salah satu area yang paling rentan terhadap tindak pidana korupsi. Untuk mengatasi hal ini, KPK terus melakukan kajian mendalam guna mengidentifikasi potensi-potensi korupsi yang muncul dalam proses politik. Kajian ini bertujuan untuk menekan angka korupsi yang melibatkan politisi dan penyelenggara negara.
KPK telah melakukan kajian terkait sektor politik sejak tahun 2011, dengan fokus pada perhitungan rasional bantuan keuangan partai politik dari APBN dan APBD. Saat ini, KPK memperluas cakupan kajiannya untuk melihat pembiayaan politik secara keseluruhan, mulai dari sebelum, saat, hingga setelah pemilu. Tujuannya adalah untuk memetakan potensi korupsi yang timbul akibat beban pembiayaan politik yang tinggi, serta memperjelas mekanisme penggunaan anggaran negara yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan elektoral.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi di sektor politik, KPK juga menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
- Kementerian Dalam Negeri
- Para pakar dan stakeholder lainnya
Selain itu, KPK juga menaruh perhatian pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). KPK berharap kajian yang sedang dilakukan dapat memberikan masukan berharga dalam penyusunan undang-undang pemilu, sehingga dapat meminimalkan potensi korupsi dalam proses pemilihan umum.