Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Bank, Sritex Terjerat Utang Triliunan Rupiah

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam pengumuman penetapan mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka, Kejagung mengungkapkan bahwa perusahaan tekstil raksasa tersebut memiliki total utang mencapai Rp 3,5 triliun.

"Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. Nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3.588.650.880.028,57," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung, Jakarta Selatan.

Utang senilai Rp 3,5 triliun tersebut merupakan akumulasi dari tagihan lebih dari 20 bank. Abdul Qohar merinci sebagian dari bank-bank tersebut:

  • Bank Jateng: Rp 395.663.215.800,00
  • Bank BJB: Rp 543.980.507.170,00
  • Bank DKI: Rp 149.785.0018,57
  • Bank sindikasi (gabungan beberapa bank): Rp 2.500.000.000.000,00

Selain bank-bank yang disebutkan di atas, terdapat juga sekitar 20 bank swasta lainnya yang turut memberikan kredit kepada Sritex. Namun, Abdul Qohar tidak merinci nama-nama bank swasta tersebut karena jumlahnya yang cukup banyak.

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari Bank BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI kepada PT Sritex. Selain mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Dirut Bank DKI berinisial YM dan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB berinisial DS.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 692.980.592.188 akibat perbuatan para tersangka.