Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana Ditingkatkan ke Penyidikan

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyebaran informasi yang tidak benar oleh Lisa Mariana di media sosial. Kasus ini, yang berawal dari laporan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri, kini telah memasuki tahap penyidikan.

Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyatakan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan oleh tindakan Lisa Mariana. Menurutnya, informasi yang disebarkan tidak hanya mencemarkan nama baik Ridwan Kamil secara pribadi, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban sosial. Muslim Jaya Butar Butar juga menambahkan, unggahan yang tidak bertanggung jawab di media sosial dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

"Laporan ini lebih dari sekadar masalah pribadi. Ini adalah upaya untuk melindungi hukum dan hak-hak setiap orang dari penyalahgunaan dunia digital," ujar Muslim Jaya Butar Butar dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

Muslim Jaya Butar Butar berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dan kesadaran hukum dalam setiap unggahan.

"Penyebaran informasi yang belum terverifikasi, terutama jika sampai merusak reputasi dan kehidupan keluarga, tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Kuasa hukum Ridwan Kamil itu menegaskan bahwa kliennya tetap menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab dan etika.

"Pengusutan kasus ini adalah bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab. Bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk mencegah penggunaan media sosial sebagai sarana untuk melakukan perusakan karakter tanpa dasar yang jelas. Kami berharap kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di dunia maya," imbuhnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengkonfirmasi bahwa status laporan Ridwan Kamil telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Benar, statusnya sudah penyidikan," kata Brigjen Himawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Brigjen Himawan menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini dan akan terus mendalami semua pihak yang terkait, termasuk Lisa Mariana.

"Hingga saat ini, sudah enam saksi yang kami periksa. Pemeriksaan akan terus berlanjut dan dalam waktu dekat kami akan memanggil semua pihak yang terkait dengan kasus ini," pungkasnya.