DPR RI Respons Keluhan Driver Ojol: Aplikator dan Kemenhub Segera Dipanggil Terkait Biaya dan Regulasi

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengambil langkah proaktif menanggapi keluhan para pengemudi ojek online (ojol) terkait besaran potongan biaya aplikasi dan kejelasan regulasi. Sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar, Komisi V berencana memanggil pihak aplikator dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membahas isu-isu krusial tersebut.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi ojol. Salah satu poin utama yang disoroti dalam RDPU adalah permintaan para driver agar potongan biaya aplikasi diturunkan dari 20% menjadi 10%. Komisi V akan mendalami alasan di balik besaran potongan tersebut dan mencari titik temu yang adil bagi semua pihak.

Selain masalah biaya, para pengemudi ojol juga mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan regulasi yang melegalkan transportasi online. Menanggapi hal ini, Lasarus mengungkapkan bahwa Komisi V berencana membentuk Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur angkutan online. UU ini akan menjadi payung hukum yang jelas bagi operasional transportasi online di Indonesia.

Lasarus menjelaskan bahwa pembentukan UU angkutan online ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, mengingat kompleksitas isu yang ada. Komisi V akan fokus pada aspek angkutan yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan, sementara isu ketenagakerjaan akan menjadi domain Komisi IX yang bermitra dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Sistem aplikasi akan dibahas oleh Komisi I yang bermitra dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan sistem pembayaran akan menjadi perhatian Komisi XI yang bermitra dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mempercepat proses pembahasan UU angkutan online, Lasarus mengindikasikan kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini akan bertugas menyusun naskah akademik dan melakukan kajian mendalam terhadap berbagai aspek terkait transportasi online. Komisi V telah menerima bukti-bukti pelanggaran aplikator serta hasil kajian dari para driver, yang akan dikonfirmasi kepada pemerintah dan aplikator.

"Tentu kita tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya ingin meluruskan saja, menegakkan aturan yang sudah ada dibuat oleh pemerintah, sehingga nanti kesepakatan yang sudah ada berangkat dari aturan yang sudah ada di peraturan pemerintah," tegas Lasarus.

Berikut poin-poin penting yang menjadi perhatian Komisi V DPR RI:

  • Penurunan Biaya Aplikasi: Mendorong penurunan potongan biaya aplikasi ojol dari 20% menjadi 10%.
  • Regulasi Transportasi Online: Membentuk UU khusus yang mengatur angkutan online.
  • Koordinasi Antar Komisi: Melibatkan Komisi IX, Komisi I, dan Komisi XI dalam pembahasan UU angkutan online.
  • Pembentukan Pansus: Mempertimbangkan pembentukan Pansus untuk mempercepat pembahasan UU angkutan online.
  • Penegakan Aturan: Meluruskan dan menegakkan aturan yang sudah ada terkait transportasi online.