Sidang Kasus Judi Online: Terdakwa Zulkarnaen Bantah Keterlibatan Budi Arie

Sidang kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony menghadirkan babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025), Zulkarnaen secara tegas membantah keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat itu, Budi Arie Setiadi, dalam praktik ilegal tersebut.

Zulkarnaen, yang juga dikenal dengan sapaan Tony, menyatakan bahwa Budi Arie tidak menerima aliran dana apapun dari kegiatan perjudian online. Ia bahkan mengklaim bahwa Budi Arie sama sekali tidak mengetahui adanya praktik perlindungan situs judol yang dilakukan oleh sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Ini saya ingin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian online ini," ujar Tony di hadapan majelis hakim.

"Dan dia tidak tahu sama sekali. Dia tidak tahu sama sekali. Jadi kita jalankan ini, dia tidak tahu sama sekali. Saya bisa pertanggungjawabkan, dunia akhirat. Itu saja," imbuhnya dengan nada meyakinkan.

Kasus ini menyeret Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo. Keempatnya didakwa atas keterlibatan dalam melindungi sejumlah situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Zulkarnaen sendiri disebut sebagai orang terdekat atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budi Arie Setiadi. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain keempat terdakwa, sejumlah nama lain juga disebut terlibat dalam kasus ini, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando. Mereka diduga bersekongkol untuk memuluskan praktik perlindungan situs judi online.

Sidang kasus ini masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti. Pernyataan Zulkarnaen yang membantah keterlibatan Budi Arie tentu menjadi sorotan dan akan didalami lebih lanjut oleh pihak pengadilan.