DPR RI Agendakan Pemanggilan Kemenhub Terkait Polemik Potongan Aplikasi Ojek Online

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi V menjadwalkan pemanggilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membahas polemik potongan biaya aplikasi yang dialami oleh pengemudi ojek online (ojol).

Agenda pemanggilan ini merupakan respons atas aspirasi yang disampaikan oleh para pengemudi ojol terkait besaran potongan biaya aplikasi yang dinilai memberatkan. Rencananya, pertemuan antara Komisi V DPR RI dan Kemenhub akan dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025 di Gedung DPR, Jakarta.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Reni Astuti, menyampaikan usulan konkret terkait pemanggilan Kemenhub dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan pengemudi ojol. Menurutnya, penjelasan dari Kemenhub diperlukan untuk menjernihkan persoalan terkait biaya jasa aplikasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001/2022.

Selain itu, Reni Astuti juga mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online. Hasil dari Panja ini nantinya akan diusulkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk diproses lebih lanjut.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyetujui usulan pemanggilan Kemenhub. Namun, terkait pembentukan Panja, Lasarus menjelaskan bahwa mekanismenya harus mengikuti tata tertib yang berlaku dan menunggu RUU Transportasi Online masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pemanggilan Kemenhub ini diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan potongan biaya aplikasi yang menjadi keluhan utama para pengemudi ojol. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para pengemudi ojol sebelumnya menjadi momentum bagi DPR RI untuk mengambil langkah konkret dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja transportasi online.

Adapun tuntutan utama dari para pengemudi ojol dalam aksi demonstrasi tersebut meliputi:

  • Kenaikan tarif antar penumpang
  • Regulasi untuk layanan pengantaran makanan dan barang menggunakan sepeda motor
  • Ketentuan tarif bersih untuk layanan roda empat
  • Pengesahan Undang-Undang Transportasi Online

Pemanggilan Kemenhub oleh Komisi V DPR RI diharapkan dapat membuka ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah, regulator, dan perwakilan pengemudi ojol. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.