Garda Indonesia Dorong Pemerintah Legalkan Ojek Online Melalui Undang-Undang Khusus
Garda Indonesia Dorong Pemerintah Legalkan Ojek Online Melalui Undang-Undang Khusus
Asosiasi pengemudi ojek online, Garda Indonesia, kembali menyuarakan aspirasi mengenai legalitas layanan transportasi daring. Mereka mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap operasional ojek online (ojol) yang selama ini dinilai masih abu-abu secara regulasi.
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ojek online belum memiliki payung hukum yang jelas. Hal ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (21/05/2025).
Menurut Igun, mengubah status ojol menjadi angkutan umum sesuai dengan UU LLAJ akan menghadapi tantangan besar. Oleh karena itu, solusi yang diusulkan adalah pembentukan Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur secara komprehensif mengenai transportasi online.
"Akan diaturnya adalah alat transportasi berbasis aplikasi atau disebut transportasi online nanti," ujarnya.
Garda Indonesia berharap, dengan adanya UU khusus tersebut, status ojol sebagai bagian dari sistem transportasi nasional akan semakin kuat dan diakui secara legal. Selain itu, UU tersebut juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pengemudi ojol.
Igun menambahkan, keberadaan UU khusus juga penting untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi. Selama ini, menurutnya, perusahaan aplikasi cenderung bebas dari sanksi karena tidak ada regulasi yang secara spesifik mengatur tentang hal tersebut.
"Yang terjadi saat ini kan regulasi yang ada tidak menerapkan sanksi sehingga perusahaan aplikasi ini bebas-bebas aja melanggar. Seperti contoh yang kita sedang tuntut adalah potongan biaya aplikasi. Mereka, perusahaan aplikator ini, tidak memiliki, tidak pernah dihukum atau disanksi tegas oleh pihak pemerintah," ungkapnya.
Kurangnya intervensi pemerintah akibat tidak adanya sanksi, lanjut Igun, berdampak pada minimnya perlindungan terhadap pengemudi ojol. Dengan adanya UU khusus, diharapkan pemerintah dapat memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengatur operasional angkutan online secara lebih detail dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi.
Berikut point penting yang disampaikan dalam RDPU:
- Status ojek online saat ini masih ilegal berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
- Pembentukan UU khusus angkutan online sebagai solusi untuk melegalkan ojek online.
- UU khusus diharapkan memberikan perlindungan hukum dan sanksi yang tegas bagi pelanggaran.
- Kurangnya sanksi membuat perusahaan aplikasi cenderung bebas melanggar aturan.
- UU khusus diharapkan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk mengatur dan melindungi pengemudi ojol.