Oknum Warga Mojokerto Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Penangkapan Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi di Mojokerto

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto berhasil mengamankan seorang pria bernama Ari Setiawan (41), warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Penangkapan dilakukan di tepi jalan raya Desa/Kecamatan Pungging, saat pelaku kedapatan tengah memindahkan BBM dari mobilnya ke dalam sejumlah jeriken.

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang cukup rapi. Ari Setiawan menggunakan sebuah mobil Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi S 1469 PR yang telah dimodifikasi sedemikian rupa. Modifikasi tersebut dilakukan pada bagian tangki bahan bakar, yang kemudian digunakan untuk menampung dan menggelapkan BBM bersubsidi.

Menurut keterangan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Mojokerto, Ipda Mangasi Pether, pelaku membeli BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan barcode miliknya. Selanjutnya, Pertalite tersebut dijual kembali secara eceran di rumahnya dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 12.000 per liter. "Pelaku AS diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Dengan cara menampung di kendaraan pribadinya yang sudah dimodifikasi, selang tersambung ke drum melalui tangki," ungkap Ipda Pether.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menampung BBM subsidi di dalam lima drum dan sejumlah jeriken yang terhubung langsung ke tangki mobilnya melalui selang. Pertalite tersebut dibeli dari SPBU di kawasan Pungging dengan harga Rp 10.000 per liter. Selanjutnya, pelaku menggunakan pompa yang terpasang di kendaraannya untuk menguras BBM dari tangki yang telah dimodifikasi ke dalam drum dan jeriken. Aksi ini telah dilakukan sejak lama dan baru terungkap pada Sabtu, 26 April 2025.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga drum yang masing-masing berisi 50 liter Pertalite, sehingga total terdapat 150 liter BBM bersubsidi. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 4,7 juta yang diduga merupakan hasil penjualan BBM ilegal tersebut. "Pelaku menjualnya di sekitar lingkungan rumahnya, dari pengakuannya kurang lebih sudah 1 tahun," imbuh Ipda Pether.

Atas perbuatannya, Ari Setiawan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan:

  • Tiga drum berisi masing-masing 50 liter Pertalite (total 150 liter)
  • Uang tunai Rp 4,7 juta
  • Satu unit mobil Daihatsu Grandmax yang telah dimodifikasi
  • Sejumlah jeriken
  • Pompa
  • Selang