Berkas Kasus Mantan Kapolres Ngada Rampung, Siap Disidangkan
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyatakan lengkap berkas perkara mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Hal ini menandai langkah signifikan dalam proses hukum yang akan segera berlanjut ke persidangan.
Anak Agung Raka Putra Dharmana, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, mengonfirmasi bahwa berkas perkara AKBP Fajar telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dinyatakan P21. Syarat formil mencakup kelengkapan administrasi dan surat-surat, sementara syarat materiil berkaitan dengan pemenuhan unsur pasal yang disangkakan kepada AKBP Fajar.
Selanjutnya, jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan. Sementara itu, berkas perkara tersangka Fani masih dalam tahap prapenuntutan, di mana jaksa akan mengevaluasi apakah petunjuk sebelumnya telah dipenuhi.
Kasus ini bermula ketika penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT melimpahkan berkas perkara AKBP Fajar ke Kejaksaan Tinggi NTT. Pelimpahan tahap pertama ini terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan AKBP Fajar. Kombes Patar Silalahi, Direktur Krimum Polda NTT, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan bagian dari proses untuk memastikan berkas perkara lengkap dan memenuhi standar hukum yang berlaku.
AKBP Fajar saat ini ditahan oleh Polda NTT, namun penahanannya dilakukan di Markas Besar Polri. Penangkapan AKBP Fajar dilakukan oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri setelah adanya laporan dari otoritas Australia terkait penemuan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di sebuah situs pornografi.