Prajurit TNI AL Terancam Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Sales Mobil di Aceh
Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh menggelar sidang tuntutan terhadap Kelasi Dua Dede Irawan, seorang prajurit TNI Angkatan Laut, pada Rabu (21/5/2025). Sidang ini terkait dengan kasus pembunuhan tragis seorang tenaga penjual mobil (sales) yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Oditur Militer dalam persidangan menuntut Dede Irawan dengan hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, Oditur Militer juga menuntut yang bersangkutan dengan pemecatan dari dinas militer. Letkol Chk Bambang Permadi, selaku Oditur Militer, membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Chk Arif Kusnandar, dengan Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.
Dalam uraian tuntutannya, Letkol Chk Bambang Permadi meyakini bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Lebih lanjut, Dede Irawan juga didakwa melakukan serangkaian tindakan pencurian yang disertai dengan kekerasan, yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah kepemilikan senjata api ilegal oleh terdakwa dan upaya untuk menyembunyikan jenazah korban.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat, agar menjatuhkan pidana pokok berupa penjara seumur hidup kepada terdakwa. Selain itu, kami juga memohon agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL," tegas Bambang.
Bambang juga menekankan bahwa tidak ada faktor atau keadaan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa dalam kasus yang tergolong berat ini. "Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, nihil," imbuhnya.
Dede Irawan didakwa dengan pasal berlapis, yang meliputi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan kepemilikan senjata api secara ilegal dan Pasal 26 KUHPN. Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap seorang sales mobil bernama Hasfiani, yang dikenal dengan sapaan akrab Imam, pada tanggal 14 Maret 2025. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dibuang di kawasan Gunung Salak, Kabupaten Aceh, dan dimasukkan ke dalam sebuah karung.