Polisi Ungkap Jaringan 'Fantasi Sedarah': Grup Facebook Beranggotakan Ribuan Penyebar Konten Asusila Dibongkar

Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar sebuah grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' yang beranggotakan puluhan ribu orang dan digunakan untuk menyebarkan konten asusila. Grup ini diketahui telah aktif sejak Agustus 2024 dan memiliki sekitar 32.000 anggota.

Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan analisis forensik terhadap konten-konten yang disebarkan dalam grup tersebut. Grup tersebut telah diblokir sejak 15 Mei lalu. Upaya ini dilakukan untuk mengidentifikasi secara detail siapa saja anggota yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Dengan penangguhan grup, diharapkan hasil forensik dapat mengungkap identitas para anggota yang terlibat.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini, mengingat pihak kepolisian masih terus melakukan monitoring dan profiling di berbagai platform media sosial. Proses identifikasi melalui forensik digital terhadap perangkat-perangkat yang disita juga masih berlangsung.

Terungkap bahwa MR, salah satu tersangka, adalah orang yang mendirikan grup Facebook 'Fantasi Sedarah' pada Agustus 2024. Motifnya adalah untuk memuaskan hasrat pribadi dan berbagi konten dengan anggota grup lainnya. Sementara itu, tersangka DK melakukan penyebaran konten pornografi anak dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi. DK menjual konten yang dibuat dalam grup tersebut kepada anggota lain dengan harga tertentu, yakni Rp 50.000 untuk 20 konten video dan Rp 100.000 untuk 40 konten video atau foto.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka terancam jeratan pasal berlapis, meliputi:

  • Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
  • Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Keenam tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.