Polisi Bongkar Jaringan Eksploitasi Anak di Dunia Maya: Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Jadi Ladang Pornografi
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama dengan tim dari Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah jaringan keji yang memanfaatkan platform media sosial Facebook untuk melakukan eksploitasi anak. Jaringan ini beroperasi melalui grup bernama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka', yang ternyata menjadi wadah bagi praktik pornografi anak dan berbagai tindakan bejat lainnya.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa grup 'Fantasi Sedarah' dibuat oleh seorang tersangka berinisial MR pada Agustus 2024. Motif di balik pembuatan grup ini sangat memprihatinkan, yaitu untuk memuaskan hasrat seksual pribadi dan berbagi konten-konten terlarang dengan anggota grup lainnya. Dalam penggerebekan, polisi menyita telepon seluler milik MR dan menemukan ratusan gambar serta video yang mengandung unsur pornografi anak.
Tidak hanya itu, tersangka lain berinisial DK juga terlibat dalam penyebaran konten pornografi anak dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi. DK menjual konten-konten yang dibuat di dalam grup 'Fantasi Sedarah' kepada anggota lain dengan harga tertentu. Praktik ini menunjukkan adanya eksploitasi anak yang terorganisir dan sistematis di dalam jaringan tersebut.
"DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," jelas Brigjen Himawan.
Dalam operasi penegakan hukum ini, polisi berhasil menangkap total enam tersangka, yaitu DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berikut adalah pasal-pasal yang dilanggar oleh para tersangka:
- Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 6 miliar. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya eksploitasi anak di dunia maya dan pentingnya pengawasan serta tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.