Ratusan Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan Guna Stabilitas Keamanan

markdown Upaya penegakan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan terus digalakkan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengambil langkah tegas dengan memindahkan ratusan narapidana berisiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh narapidana tersebut di berbagai unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman di seluruh lapas di Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (21/5/2025), Mashudi menjelaskan bahwa sejak November 2024 hingga Mei 2025, pihaknya telah memindahkan sebanyak 612 narapidana yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

"Pemindahan ini kami lakukan secara bertahap dan terukur, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti tingkat risiko, catatan perilaku, dan potensi ancaman yang ditimbulkan oleh narapidana," ujar Mashudi.

Lebih lanjut, Mashudi menambahkan bahwa program pemindahan narapidana berisiko tinggi ini akan terus berlanjut. Pada periode Mei hingga Juli 2025, Ditjen PAS berencana memindahkan 394 narapidana lainnya dari 17 kantor wilayah di bawah naungannya. Pemindahan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas-lapas yang bersangkutan, serta memberikan efek jera bagi narapidana lain yang berpotensi melakukan pelanggaran.

Nusakambangan, yang dikenal sebagai pulau penjara dengan tingkat keamanan tinggi, dipilih sebagai lokasi pemindahan karena dianggap mampu mengisolasi narapidana berisiko tinggi dan meminimalisir potensi mereka untuk melakukan tindak pidana lebih lanjut atau mempengaruhi narapidana lain. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi lapas-lapas lain untuk fokus pada program pembinaan dan rehabilitasi bagi narapidana dengan risiko yang lebih rendah.

Berikut rincian pemindahan narapidana berisiko tinggi:

  • Periode November 2024 – Mei 2025: 612 narapidana
  • Periode Mei – Juli 2025 (rencana): 394 narapidana

Ditjen PAS berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan di seluruh lapas di Indonesia. Pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan merupakan salah satu upaya konkret dalam mewujudkan komitmen tersebut. Selain itu, Ditjen PAS juga terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan dan rehabilitasi bagi narapidana, serta memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak terkait dalam rangka menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan humanis.