Mantan Komisaris BUMN Diduga Terlibat Perlindungan Situs Judi Online dari Pemblokiran

Jakarta - Sidang kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony mengungkap fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saksi Reinhart Yosep Rubin mengungkapkan bahwa Zulkarnaen diduga berperan sebagai koordinator yang menerima aliran dana untuk mencegah pemblokiran situs-situs judol oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kominfo.

Reinhart, seorang anggota kepolisian yang menjadi saksi dalam kasus ini, menyatakan bahwa penggeledahan di kediaman Zulkarnaen menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai sekitar Rp 50 juta, senjata api beserta amunisinya, serta kartu ATM atas nama Zulkarnaen. Penangkapan Zulkarnaen sendiri diawali dengan penyerahan diri ke Polda Metro Jaya pada tanggal 1 November 2024. Saat pemeriksaan badan, petugas menemukan sebuah iPhone 14 Pro Max, uang tunai Rp 10 juta, dan ATM dengan nama yang sama.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Zulkarnaen Apriliantony, bersama dengan Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo), didakwa telah melakukan persekongkolan untuk melindungi sejumlah situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi. Zulkarnaen, yang juga mantan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), disebut sebagai orang dekat atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budie Arie Setiadi.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain keempat terdakwa, sejumlah nama lain juga disebut terlibat dalam kasus ini, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.