Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Digagalkan, Modus Penyembunyian di Balik Pakaian Dalam Terungkap

Jajaran kepolisian berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia yang beroperasi di wilayah Serang dan sekitarnya. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang kurir, H (28) dan DR (28), di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya kedapatan membawa sabu seberat 3 kilogram yang disembunyikan dengan cara yang tidak lazim.

Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini terbilang unik. Menurut Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, sabu tersebut disembunyikan di dalam pakaian dalam kedua tersangka. "Sabu tersebut dibungkus dan disembunyikan di bra sebelah kanan dan kiri, serta di pembalut," ungkapnya. Kedua tersangka diketahui membawa sabu tersebut dari Bandara Kualanamu, Medan, dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka lainnya yang dilakukan sebelumnya di berbagai lokasi, yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan. "Kelima tersangka ini merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu yang sama. Penangkapan mereka dilakukan secara berantai berdasarkan informasi yang diperoleh dari para tersangka sebelumnya," jelas AKBP Condro Sasongko.

Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta, serta sebagian akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk mengelabui petugas keamanan bandara, sabu tersebut dilekatkan di tubuh dan disembunyikan di dalam pakaian dalam. "Mereka melekatkan sabu di badan, menyimpan setengah kilogram di bra dan setengah kilogram di pakaian dalam," kata AKP Bondan Rahadiansyah.

Para kurir ini dijanjikan upah sebesar Rp 70 juta per kilogram sabu yang berhasil mereka bawa. Menariknya, para kurir ini tidak saling mengenal satu sama lain. "Para kurir ini dikendalikan dari Malaysia. Mereka mendapatkan upah, tetapi tidak tahu siapa yang akan mereka temui saat mengantarkan barang. Mereka tidak saling kenal," jelas AKP Bondan Rahadiansyah.

Selain H dan DR, lima tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini adalah IA (30), GC (29), ON (32), RA (43), dan TA (23). Pengembangan kasus ini telah dilakukan sejak Agustus 2024 hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka yang membawa 3 kilogram sabu.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka H dan DR rencananya akan bertemu dengan pengedar lain di Lombok untuk mendistribusikan sabu tersebut. Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari seluruh jaringan ini mencapai 3.586 gram atau sekitar 3 kilogram. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Serang berhasil menyelamatkan lebih dari 17 ribu jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 5 orang.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati," tegasnya.