BKPM Ungkap Strategi Indonesia Kejar Ketertinggalan Investasi dari Vietnam
Kinerja investasi di Indonesia menjadi sorotan, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakui adanya tantangan yang perlu diatasi untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia.
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Dedi Latip, menyampaikan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan investasi di Indonesia kurang kompetitif dibandingkan Vietnam adalah kemudahan perizinan. Menurutnya, proses perizinan di Vietnam lebih sederhana dan masalah di lapangan juga lebih sedikit.
"Bicara perizinan, kita lihat. Oh, ternyata memang (di Vietnam) lebih mudah. Permasalahan? (di sana) Tidak terlalu banyak," ujar Dedi Latip dalam sebuah forum diskusi.
Indonesia sebenarnya telah memiliki Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses perizinan investasi. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, terutama terkait dengan ketentuan teknis di berbagai kementerian terkait. Kompleksitas ini membuat investor mempertimbangkan negara lain seperti Vietnam sebagai alternatif.
Meski demikian, Dedi Latip menegaskan bahwa Indonesia masih menjadi tujuan investasi yang menarik. Ia menekankan perlunya upaya lebih keras untuk menarik investor, termasuk dengan memperbaiki sistem perizinan.
"Kita perlu lebih semangat lagi atau lebih melakukan usaha-usaha yang lebih maksimal lagi untuk menarik investor, seperti yang dilakukan oleh Vietnam dan negara-negara lain," ungkap Dedi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, juga menyoroti masalah regulasi yang menghambat iklim investasi di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa Indonesia tertinggal dari Singapura, Vietnam, dan Filipina dalam hal regulasi yang mendukung kesiapan bisnis.
Luhut mengungkapkan data dari World Bank yang menunjukkan bahwa proses pendaftaran perusahaan asing di Indonesia membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan standar internasional. Selain itu, penyelesaian sengketa bisnis di pengadilan juga memakan waktu yang signifikan.
- Waktu pendaftaran perusahaan asing: 65 hari (Indonesia) vs. standar terbaik dunia (beberapa hari).
- Penyelesaian sengketa bisnis: 150 hari (pengadilan Indonesia).
Sebanyak 86% pelaku usaha menganggap regulasi sebagai hambatan utama. Menyikapi hal ini, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan untuk melakukan deregulasi terhadap aturan-aturan yang dianggap menghambat.
Dengan adanya perhatian dan langkah-langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah, diharapkan iklim investasi di Indonesia dapat semakin membaik dan mampu bersaing dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.