Antisipasi Penyimpangan, Pemkab Sumbawa Perketat Pengawasan Bantuan Alsintan

Pemerintah Kabupaten Sumbawa berencana memperketat regulasi terkait penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap indikasi penyimpangan berupa jual beli alsintan bantuan pemerintah yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Ni Wayan Rusmawati, mengungkapkan bahwa regulasi baru ini akan difokuskan pada pengawasan ketat terhadap pendistribusian alsintan, khususnya combine harvester yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Upaya ini bertujuan untuk mencegah terulangnya praktik jual beli bantuan yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

"Kami akan menyusun regulasi yang lebih komprehensif untuk memastikan alsintan sampai ke tangan kelompok tani yang benar-benar membutuhkan dan tidak disalahgunakan," tegas Wayan Rusmawati.

Menindaklanjuti temuan BPK, Pemkab Sumbawa akan segera menggelar rapat koordinasi dengan BPK di Mataram untuk membahas lebih detail terkait indikasi penyimpangan tersebut. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret dan langkah-langkah preventif yang efektif.

Selain penyusunan regulasi, Dinas Pertanian juga akan mengoptimalkan peran Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam melakukan pengawasan secara langsung di lapangan. Sebuah format pelaporan khusus akan dibuat untuk memantau keberadaan dan kondisi alsintan di setiap kelompok tani penerima bantuan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pemanfaatan alsintan dan mencegah potensi penyimpangan.

"Kami akan membuat format yang jelas untuk mengetahui kondisi alsintan di lapangan. Apakah masih berada di kelompok tani atau tidak. Ini adalah bagian dari upaya pengawasan," jelasnya.

Wayan Rusmawati menambahkan, saat ini terdapat sekitar 18 unit alsintan bantuan pemerintah yang tersebar di wilayah Kabupaten Sumbawa. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang intensif, diharapkan bantuan alsintan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi petani dan meningkatkan produksi pertanian di Sumbawa.

Kasus penjualan alsintan sebelumnya yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram menjadi pelajaran berharga bagi Pemkab Sumbawa. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.

"Kita tidak ingin kejadian serupa terulang kembali. Alsintan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh petani untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka," pungkasnya.

Berikut adalah poin-poin penting yang akan menjadi fokus dalam regulasi baru:

  • Kriteria Penerima Bantuan: Memperketat kriteria kelompok tani penerima bantuan alsintan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
  • Mekanisme Pendistribusian: Menyusun mekanisme pendistribusian yang transparan dan akuntabel.
  • Pengawasan Berjenjang: Melibatkan BPP dan PPL dalam pengawasan secara berjenjang.
  • Sanksi Tegas: Memberikan sanksi tegas bagi kelompok tani yang terbukti melakukan penyimpangan.
  • Pelaporan Rutin: Mewajibkan kelompok tani penerima bantuan untuk melaporkan kondisi dan pemanfaatan alsintan secara rutin.

Diharapkan dengan langkah-langkah ini, bantuan alsintan dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di Kabupaten Sumbawa.